Sabtu, 28 Oktober 2017

Tugas Ekonomi Koperasi 2

MAKALAH

“ EKONOMI KOPERASI”

Hasil gambar untuk logo gunadarma




NAMA:
ANUGRAH RIMBIT W (20216975)
KELAS:
2EB02





FAKULATS EKONOMI JURUSAN AKUNTANSI
UNIVERSITAS GUNADARMA
PTA 2017/2018



BAB II
2.1 PENGERTIAN KOPERASI 
Secara bahasa, Kata Koperasi berasal dari bahasa inggris yaitu “Cooperation” yang artinya usaha bersama. Secara Umum, Koperasi adalah kumpulan individu atau badan usaha yang menjalankan kegiatan usaha dengan asas kekeluargaan dan bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Sedangkan Secara Resmi, Definisi Koperasi menurut Undang Undang No. 25 tahun 1992, Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum, koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. 

Berdasarkan pengertian tersebut maka perlu kita perhatikan beberapa hal, yaitu : 
·         Koperasi merupakan usaha berbadan hukum, artinya memiliki hukum yang mengatur kegiatannya. Nah unsur-unsur badan hukum koperasi diatur dalam Undang Undang No.25 tahun 1992 tentang Pengkoperasian.
·         Koperasi Melandaskan Kegiatannya berdasarkan Prinsip-Prinsip Koperasi. Artinya Prinsip – prinsip koperasi merupakan jati diri dan ciri khas dari koperasi, prinsip ini adalah satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya. Kami akan menjelaskan Prinsip-prinsip koperasi pada poin dibawah.

                                                                                                           
2.2 FUNGSI DAN TUJUAN KOPERASI
Fungsi koperasi adalah sebagai berikut : 
·         Sebagai Pusat Penting Perekonomian Indonesia
·         Sebagai Upaya Mendemokrasikan Sosial Ekonomi Indonesia
·         Meningkatkan Kesejahteraan anggota dan Masyarakat
·         Ikut Membangun Tatanan perekonomian nasional untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan Makmur dengan berlandaskan dasar hukum negara.

Koperasi diharapkan mampu Mencapai Tujuannya yaitu sebagai berikut (dalam pasal 4 UU N. 25 tahun 1992) :
·         Membangun dan mengembangkan potensi atau kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
·         Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
·         Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
·         Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas keluarga dan demokrasi ekonomi

2.3 PRINSIP – PRINSIP KOPERASI 
Menurut Pasal 5 Undang Undang No.25 1992, Prinsip Koperasi adalah sebagai berikut : 
·         Keanggotaan bersifat Sukarela dan terbuka
·         Pengelolaan bersifat Demokratis
·         Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) secara adil, sebanding dengan besar jasa usaha setiap anggota
·         Pemberian Balas Jasa Terbatas pada modal
·         Kemandirian
·         Pendidikan dan Pelatihan Pengkoperasian
·         Kerjasama Antarkoperasi
·         Kepedulian terhadap masyarakat

Prinsip-Prinsip Koperasi dari berbagai Sumber para Ahli.
v  Prinsip Koperasi menurut Munker.
Menurut Hans H. Munkner ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai berikut.
1.      Keanggotaan bersifat sukarela
2.      Keanggotaan terbuka
3.      Pengembangan anggota
4.      Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
5.      Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
6.      Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
7.      Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
8.      Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
9.      Perkumpulan dengan sukarela
10.  Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
11.  Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
12.  Pendidikan anggota.

v  Prinsip Koperasi menurut Rochdale.
Prinsip ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi koperasi diseluruh dunia. Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut.
1.      Pengawasan secara demokratis
2.      Keanggotaan yang terbuka
3.      Bunga atas modal dibatasi
4.      Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sesuai jasanya.
5.      Penjualan sepenuhnya dengan tunai
6.      Barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
7.      Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi
8.      Netral terhadap politik dan agama



v  Prinsip Koperasi menurut Raiffeisen.
Menurut Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) , dari Jerman , prinsip koperasi adalah sebagai berikut.
1.      Swadaya
2.      Daerah kerja terbatas
3.      SHU untuk cadangan
4.      Tanggung jawab anggota tidak terbatas
5.      Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
6.      Usaha hanya kepada anggota
7.      Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang.


v  Prinsip Koperasi menurut Herman Schulze.
Prinsip koperasi menurut Herman Schulze (1800-1883) adalah sebagai berikut.
1.      Swadaya
2.      Daerah kerja tak terbatas
3.      SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
4.      Tanggung jawab anggota terbatas
5.      Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
6.      Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

v  Prinsip Koperasi menurut ICA ( International Cooperative Alliance).
ICA didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi di dunia. Sidang ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut.
1.      Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
2.      Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara
3.      Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada
4.      SHU dibagi menjadi 3:
·         Sebagian untuk cadangan
·         Sebagian untuk masyarakat
·         Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai jasanya
5.      Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus-menerus
6.      Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, maupun internasional

v  Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967.
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut.
1.      Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
2.      Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi
3.      Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
4.      Adanya pembatasan bunga atas modal
5.      Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
6.      Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
7.      Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri

v  Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992.
Prinsip – prinsip Koperasi di Indonesia.

v  Menurut UU No.12 tahun 1967.
Terdapat 4 undang-undang menyangkut perkoperasian yaitu:
1.      UU No.79 Tahun 1958 tentang perkumpulan koperasi
2.      UU No.14 Tahun 1965
3.      UU No.12 Tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian
4.      UU No.25 Tahun 1992 tentang perkoperasian

v  Menurut UU No.25 Tahun 1992.
Prinsip-prinsip koperasi adalah sebagai berikut:
1.      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2.      Pengelolaan dilakukan secara demokratis
3.      Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
4.      Pemberian balas jasa terhadap modal terbatas
5.      Kemandirian
6.      Pendidikan perkoperasian
7.      Kerjasama antar koperasi

Terdapat  5 prinsip koperasi yang menjadi pedoman koperasi bekerja ialah:
1.      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2.      Pengelolaan dilakukan secara demokratis
3.      Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
4.      Pemberian balas terhadap modal terbatas
5.      Kemandirian

DAFTAR PUSTAKA

BAB II

Tidak ada komentar:

Posting Komentar