MAKALAH
“ EKONOMI
KOPERASI”
NAMA:
ANUGRAH RIMBIT W
(20216975)
KELAS:
2EB02
FAKULATS EKONOMI JURUSAN AKUNTANSI
UNIVERSITAS GUNADARMA
PTA
2017/2018
BAB
II
2.1 PENGERTIAN KOPERASI
Secara bahasa, Kata Koperasi
berasal dari bahasa inggris yaitu “Cooperation” yang artinya usaha bersama.
Secara Umum, Koperasi adalah kumpulan individu atau badan usaha yang
menjalankan kegiatan usaha dengan asas kekeluargaan dan bertujuan untuk mensejahterakan
anggotanya. Sedangkan Secara Resmi, Definisi Koperasi menurut Undang Undang No.
25 tahun 1992, Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang-seorang
atau badan hukum, koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas
kekeluargaan.
Berdasarkan pengertian tersebut
maka perlu kita perhatikan beberapa hal, yaitu :
·
Koperasi merupakan usaha berbadan hukum,
artinya memiliki hukum yang mengatur kegiatannya. Nah unsur-unsur badan hukum
koperasi diatur dalam Undang Undang No.25 tahun 1992 tentang Pengkoperasian.
·
Koperasi Melandaskan Kegiatannya berdasarkan
Prinsip-Prinsip Koperasi. Artinya Prinsip – prinsip koperasi merupakan jati
diri dan ciri khas dari koperasi, prinsip ini adalah satu kesatuan yang tidak
dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya. Kami akan menjelaskan
Prinsip-prinsip koperasi pada poin dibawah.
2.2
FUNGSI DAN TUJUAN KOPERASI
Fungsi koperasi adalah sebagai
berikut :
·
Sebagai Pusat Penting Perekonomian Indonesia
·
Sebagai Upaya Mendemokrasikan Sosial Ekonomi
Indonesia
·
Meningkatkan Kesejahteraan anggota dan
Masyarakat
·
Ikut Membangun Tatanan perekonomian nasional
untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan Makmur dengan berlandaskan
dasar hukum negara.
Koperasi diharapkan mampu Mencapai Tujuannya yaitu sebagai
berikut (dalam pasal 4 UU N. 25 tahun 1992) :
·
Membangun dan mengembangkan potensi atau
kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
·
Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi
kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
·
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar
kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
·
Berusaha mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas keluarga
dan demokrasi ekonomi
2.3 PRINSIP – PRINSIP KOPERASI
Menurut Pasal 5 Undang Undang
No.25 1992, Prinsip Koperasi adalah sebagai berikut :
·
Keanggotaan bersifat Sukarela dan terbuka
·
Pengelolaan bersifat Demokratis
·
Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) secara adil,
sebanding dengan besar jasa usaha setiap anggota
·
Pemberian Balas Jasa Terbatas pada modal
·
Kemandirian
·
Pendidikan dan Pelatihan Pengkoperasian
·
Kerjasama Antarkoperasi
·
Kepedulian terhadap masyarakat
Prinsip-Prinsip Koperasi dari
berbagai Sumber para Ahli.
v Prinsip Koperasi menurut Munker.
Menurut Hans H. Munkner ada 12
prinsip koperasi yakni sebagai berikut.
1.
Keanggotaan
bersifat sukarela
2.
Keanggotaan
terbuka
3.
Pengembangan
anggota
4.
Identitas
sebagai pemilik dan pelanggan
5.
Manajemen
dan pengawasan dilakukan secara demokratis
6.
Koperasi
sebagai kumpulan orang-orang
7.
Modal
yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
8.
Efisiensi
ekonomi dari perusahaan koperasi
9.
Perkumpulan
dengan sukarela
10.
Kebebasan
dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
11.
Pendistribusian
yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
12.
Pendidikan
anggota.
v Prinsip Koperasi menurut Rochdale.
Prinsip ini dipelopori oleh 28 koperasi
konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi koperasi diseluruh
dunia. Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut.
1. Pengawasan secara demokratis
2. Keanggotaan yang terbuka
3. Bunga atas modal dibatasi
4. Pembagian sisa hasil usaha (SHU)
kepada anggota sesuai jasanya.
5. Penjualan sepenuhnya dengan tunai
6. Barang yang dijual harus asli dan
tidak dipalsukan
7. Menyelenggarakan pendidikan kepada
anggotanya sesuai prinsip koperasi
8. Netral terhadap politik dan agama
v Prinsip Koperasi menurut Raiffeisen.
Menurut
Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) , dari Jerman , prinsip koperasi
adalah sebagai berikut.
1.
Swadaya
2.
Daerah
kerja terbatas
3.
SHU
untuk cadangan
4.
Tanggung
jawab anggota tidak terbatas
5.
Pengurus
bekerja atas dasar kesukarelaan
6.
Usaha
hanya kepada anggota
7.
Keanggotaan
atas dasar watak, bukan uang.
v Prinsip Koperasi menurut Herman
Schulze.
Prinsip koperasi menurut Herman
Schulze (1800-1883) adalah sebagai berikut.
1.
Swadaya
2.
Daerah
kerja tak terbatas
3.
SHU
untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
4.
Tanggung
jawab anggota terbatas
5.
Pengurus
bekerja dengan mendapat imbalan
6.
Usaha
tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
v Prinsip Koperasi menurut ICA (
International Cooperative Alliance).
ICA
didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi di
dunia. Sidang ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi
sebagai berikut.
1.
Keanggotaan
koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
2.
Kepemimpinan
yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara
3.
Modal
menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada
4.
SHU
dibagi menjadi 3:
·
Sebagian
untuk cadangan
·
Sebagian
untuk masyarakat
·
Sebagian
untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai jasanya
5.
Semua
koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus-menerus
6.
Gerakan
koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional,
nasional, maupun internasional
v Prinsip Koperasi Indonesia Menurut
UU No. 12 tahun 1967.
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut
UU No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut.
1.
Sifat
keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
2.
Rapat
anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam
koperasi
3.
Pembagian
SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
4.
Adanya
pembatasan bunga atas modal
5.
Mengembangkan
kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
6.
Usaha
dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
7.
Swadaya,
swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri
sendiri
v Prinsip Koperasi Indonesia Menurut
UU No.25 tahun 1992.
Prinsip – prinsip Koperasi di
Indonesia.
v Menurut UU No.12 tahun 1967.
Terdapat 4 undang-undang menyangkut
perkoperasian yaitu:
1.
UU
No.79 Tahun 1958 tentang perkumpulan koperasi
2.
UU
No.14 Tahun 1965
3.
UU
No.12 Tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian
4.
UU
No.25 Tahun 1992 tentang perkoperasian
v Menurut UU No.25 Tahun 1992.
Prinsip-prinsip koperasi adalah
sebagai berikut:
1.
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
2.
Pengelolaan
dilakukan secara demokratis
3.
Pembagian
SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing
anggota
4.
Pemberian
balas jasa terhadap modal terbatas
5.
Kemandirian
6.
Pendidikan
perkoperasian
7.
Kerjasama
antar koperasi
Terdapat 5 prinsip koperasi yang menjadi pedoman koperasi bekerja ialah:
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka
2. Pengelolaan dilakukan secara
demokratis
3. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan
secara adil sebanding dengan dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
4. Pemberian balas terhadap modal
terbatas
5. Kemandirian
DAFTAR PUSTAKA
BAB II
Tidak ada komentar:
Posting Komentar