MAKALAH
“ EKONOMI
KOPERASI”
NAMA:
ANUGRAH RIMBIT W
(20216975)
KELAS:
2EB02
FAKULATS EKONOMI JURUSAN AKUNTANSI
UNIVERSITAS GUNADARMA
PTA
2017/2018
BAB IV
4.1
BENTUK-BENTUK KOPERASI
Sebagaimana dalam pasal 15 UU No. 12
Tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa “koperasi dapat berbentuk
koperasi primer atau koperasi sekunder.” Dalam penjelasan pasal 15 UU No. 12
Tahun 1992 disebutkan bahwa “pengertian koperasi sekunder meliputi semua
koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi primer dan atau
koperasi sekunder, berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi, baik
koperasi sejenis maupun berbeda jenis atau tingkatan. Koperasi sekunder
dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum baik primer
maupun sekunder.Koperasi sekunder didirikan dengan tujuan untuk meningkatkan
efisiensi, efektivitas, dan mengembangkan kemampuan koperasi primer dalam
menjalankan peran dan fungsinya.”
Dalam pasal 24 ayat 4 UU No. 25
Tahun 1992 disebutkan bahwa “hak suara dalam koperasi sekunder dapat diatur
dalam anggaran dasar dengan mempertimbangkan jumlah anggota dan jasa usaha
koperasi anggota secara seimbang.”
Bentuk Koperasi menurut PP No.60
tahun 1959.
Dalam PP No.60 tahun 1959 (pasal 13 bab IV) dikatakan bahwa
“bentuk kopeasi ialah tingkat-tingkat koperasi yang didasarkan pada cara-cara
pemusatan, penggabungan dan perindukannya.”
Dari
ketentuan tersebut,maka didapat 4 bentuk koperasi,yaitu:
1. Primer. Koperasi yang minimal memiliki
anggota sebanyak 20 orang perseorangan.Biasanya terdapat di tiap desa
ditumbuhkan koperasi primer.
2. Pusat. Koperasi yang beranggotakan paling
sedikit 5 koperasi primer di tiap daerah Tingkat II (Kabupaten) ditumbuhkan
pusat koperasi.
3. Gabungan. Koperasi yang anggotanya minimal 3
koperasi pusat di tiap daerah Tingkat I (Propinsi) ditumbuhkan Gabungan
Koperasi.
4. Induk. koperasi yang minimum anggotanya
adalah 3 gabungan koperasi, di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi.
Keberadaan dari koperasi-koperasi tersebut dijelaskan dalam
pasal 18 dari PP 60/59, yang mengatakan bahwa:
·
Di
tiap-tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
·
Di
tiap-tiap daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
·
Di
tiap-tiap daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
·
Di
IbuKota ditumbuhkan Induk koperasi
·
Bentuk
koperasi menurut UU :
Undang-undang
No.12 tahun 1967 tentang Pokok-pokok perkoperasian masih mengaitkan
bentuk-bentuk koperasi itu dengan wilayah administrasi pemerintahan (pasal 16)
tetapi tidak secara ekspresif mengatakan bahwa koperasi pusat harus berada di
IbuKota Kabupaten dan Koperasi Gabungan harus berada ditingkat Propinsi.
Pasal
16 butir (1) Undang undang No.12/1967 hanya mengatakan : “daerah kerja koperasi
Indonesia pada dasarnya, didasarkan pada kesatuan wilayah administrasi
Pemerintahan dengan memperhatikan kepentingan ekonomi.”
BENTUK
ORGANISASI
A.
Organisasi
Koperasi Menurut Hanel
Bentuk organisasi koperasi menurut Hanel Merupakan bentuk
koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat
didefiniskan dengan pengertian hukum
Di Golongkan Menjadi 2:
1.
Esensialist. Esensialist Pengertian koperasi
didefinisikan dengan pengertian hukum.
2.
Nominalist. Pengertian Nominalist yang sesuai
dengan pendekatan ilmiah modern dalam ekonomi koperasi, koperasi adalah
lembaga-lembaga atau organisasi –organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk
hokum. Menurut pengertian nominalis koperasi didekatkan dengan upaya kelompok
–kelompok individu yang bermaksud mewujudkan tujuan –tujuan umum yang kongkrit
melalui kegiatan ekonomiyang dilaksanakan secara bersama-sama bagi pemanfaatan
bersama, sehingga koperasi merupakan organisasi ekonomi yang otonom yang
dimiliki oleh para anggota dan ditugaskan untuk menjang para anggotanya sebagai
rekanan/pelanggan dari perusahaan koperasi.
·
Suatu
sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada
tujuan
·
Sub
sistem koperasi :
ü
individu
(pemilik dan konsumen akhir)
ü
Pengusaha
Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
ü
Badan
Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
B. Organisasi Koperasi Menurut Ropke :
Koperasi
merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar
utama dari perusahaan tersebut.
·
Identifikasi
Ciri Khusus
a. Kumpulan sejumlah individu dengan
tujuan yang sama (kelompok koperasi)
b. Kelompok usaha untuk perbaikan
kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
c. Pemanfaatan koperasi secara bersama
oleh anggota (perusahaan koperasi)
d. Koperasi bertugas untuk menunjang
kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
·
Sub
sistem
a. Anggota Koperasi
b. Badan Usaha Koperasi
c. Organisasi Koperasi
C. Bentuk Organisasi di Indonesia
Merupakan
suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan
kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
·
Bentuk
: Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
·
Rapat
Anggota,
·
Wadah
anggota untuk mengambil keputusan
·
Pemegang
Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
a. Penetapan Anggaran Dasar
b. Kebijaksanaan Umum (manajemen,
organisasi & usaha koperasi)
c. Pemilihan, pengangkatan &
pemberhentian pengurus
d. Rencana Kerja, Rencana Budget dan
Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
e. Pengesahan pertanggung jawaban
f. Pembagian SHU
g. Penggabungan, pendirian dan
peleburan
4.2
HIRARKI DAN TANGGUNG JAWAB
A.
Pengurus
Pengurus koperasi adalah suatu perangkat organisasi koperasi
yang merupakan suatu lembaga/badan struktural organisasi koperasi.kedudukan
pengurus sebagai pemegang kuasa rapat anggota memiliki tugas dan wewenang yang ditetapkan
oleh undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian,anggaran dasar dan
anggaran rumah tangga serta peraturan lainnya yang berlaku dan diputuskan oleh
rapat anggota.dalam pasal 29 ayat 2 undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang
perkoperasian disebutkan bahwa pengurus merupakan pemegang kuasa rapat
anggota,sedang dalam pasal 30 di antaranya juga disebutkan bahwa :
1. pengurus bertugas mengelola koperasi
dan usahanya
2. pengurus berwenang mewakili koperasi
di dalam dan di luar pengadilan.
Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin
organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan
sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.
Tugas yang diemban pengurus koperasi diantaranya :
1. Mengelola koperasi dan usahanya
2. Mengajukan rancangan Rencana kerja,
dan belanja koperasi
3. Menyelenggaran Rapat Anggota
4. Mengajukan laporan keuangan &
pertanggung jawaban daftar anggota dan pengurus Wewenang
5. Mewakili koperasi di dalam &
luar pengadilan
6. Meningkatkan peran koperasi
B.
Pengelola
Pengelola koperasi bertugas
melakukan pengelolaan usaha sesuai dengan kuasa dan wewenang yang diberikan
oleh pengurus. Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh
pengurus di tugaskan untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional.
Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja diangkat & diberhentikan
oleh pengurus.
Tugas dan tanggung jawan pengelola :
1. Membantu memberikan usulan kepada
pengurus dalam menyusun perencanaan.
2. Merumuskan pola pelaksanaan
kebijaksanaan pengurus secara efektif dan efisien.
3. Membantu pegurus dalam menyusun
uraian tugas bawahannya.
4. Menentukan standart kualifikasi
dalam pemilihan dan promosi pegawai.
C.
pengawas
Pengawas koperasi pengawas pada
organisasi koperasi adalah salah satu perangkat organisasi koperasi,dan
karenanya merupakan suatu lembaga/badan struktural organisasi koperasi.
Pengawas mengembangkan amanat untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan
kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi, sebagaimana telah diterapkan dalam
anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi, kepuutusan pengurus dan
peraturan lainnya yang diterapkan dan berlaku dalam koperasi.
Fungsi utama pengawas adalah
mengamankan keputusan rapat anggota, ketentuan anggaran dasar/anggaran rumah
tangga koperasi, keputusan pengurus rapat anggota, ketentuan anggaran
dasar/anggaran rumah tangga koperasi, keputusan pengurus dan peraturan lainnya
yang berlaku dalam koperasi yang bersangkutan. Di samping itu, juga melindungi
kepentingan anggota dan koperasi dari kesewenangan dan penyimpangan yang
dilakukan oleh pengurus dan atau pengelola. Kedudukan pengawas sebagai lembaga
kontrol dengan tugas, wewenang dan tanggung jawab khusus menunjukkan identitas
identitas tersendiri karena itu, istilah dan pengertian pengawas dalam
organisasi koperasi adalah baku dan normatif, yang dapat disejajarkan dengan
dewan komisaris pada perseroan terbatas. Disamping itu mempunyai tugas,
wewenang dan tanggung jawab, pengawas juga mempunyai kewajiban hukum dan
karenanya dapat terkena sanksi hukum sebagaimana dapt diatur dalam peraturan
perundang – undangan.
Tugas pengawas adalah melakukan
pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha
dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang
pemeriksaan. Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam
menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
Syarat-syarat
menjadi pengawas yaitu:
·
mempunyai
kemampuan berusaha
·
mempunyai
sifat sebagai pemimpin, yang disegani anggota koperasi dan masyarakat
sekelilingnya. Dihargai pendapatnya,
1. Pengawas bertugas :
·
Melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
·
Membuat
laporan tertulis tentang hasil pengawasan.
2. Pengawas berwenang :
·
Meneliti
catatan yang ada pada koperasi.
·
Mendapatkan
segala keterangan yang diperlukan.
·
Pengawas
harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
4.3
POLA MANAJEMEN
Dilihat dari perangkat dan mekanisme
kerja, manajemen koperasi tampaknya memiliki kekhususan dan aturan tersendiri,
dibandingkan dengan badan/lembaga/organisasi lainnya, misalnya manajemen pada
perseroan terbatas. Kekhususan tersebut mempunyai dampak dalam mewujudkan
efisiensi dan efektivitas pencapaian tujuan koperasi. Adanya peran serta dari
anggota sebagai pemilik dan pengguna jasa koperasi memberi kesan campur tangan
anggota dalam manajemen, sehinnga manajemen koperasi kelihatan rumit.
Pada dasarnya manajemen meliputi
kegiatan pengelolaan usaha koperasi. Dalam praktik koperasi, pengelolaan
organisasi dilakukan oleh pengurus, sedangkan pengelolaan usaha dilakukan oleh
pengelola usaha yang diangkat oleh pengurus. Pasal 32 undang-undang nomor 25
tahun 1992 tentang perkoperasian menyebutkan bahwa :
·
pengurus
koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk
mengelola usaha. Dalam hal pengurus koperasi bermaksud untuk mengangkat
pengelola,maka rencana pengangkatan tersebut diajukan kepada rapat anggota
untuk mendapat persetujuan. Pengelola bertanggung jawab kepada pengurus. Pengelolaan
usaha oleh pengelola tidak mengurangi tanggung jawab pengurus sebagaimana
ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan pasal 32 tersebut mengandung
arti bahwa pengurus dapat mengangkat atau tidak mengangkat pengelola,
bergantung pada kemampuan pengurus dan usaha yang dijalankan. Dengan demikian,
unsur yang ada dalam manajemen koperasi adalah rapat anggota, pengurus,
pengelola usaha dan pengawas. Hal itu berlainan dengan,misalnya pada perseroan
terbatas, dimana manajemen dilakukan oleh direksi dan dewan komisaris.pengurus
dan pengelola seolah-olah dua lembaga yang berdiri sendiri, padahal tidak
demikian,karena pengelola diangkat oleh pengurus, sehingga kedudukannya hanya
sebagai pegawai yang diberi kuasa dan wewenang oleh pengurus untuk mengelola
usaha koperasi.
Pola
Manajemen Diantaranya :
·
Menggunakan
gaya manajemen yang partisipatif
·
Terdapat
pola job description pada setiap unsur dalam koperasi
·
Setiap
unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area)
·
Seluruh
unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas)
DAFTAR PUSTAKA
BAB IV
Tidak ada komentar:
Posting Komentar