MAKALAH
“ EKONOMI
KOPERASI”
NAMA:
ANUGRAH RIMBIT W
(20216975)
KELAS:
2EB02
FAKULATS EKONOMI JURUSAN AKUNTANSI
UNIVERSITAS GUNADARMA
PTA
2017/2018
BAB V
5.1
KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
Badan usaha atau perusahaan adalah
suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengkoordinasikan sumber – sumber
daya untuk tujuan memproduksi dan menghasilkan barang atau jasa.
Koperasi adalah badan usaha (UU
No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah
perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada
konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai
badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset fisik dan
non fisik, informasi, dan teknologi.
Nilai-nilai koperasi adalah sebuah
nilai kekeluargaan, mandiri, egaliterian, demokrasi, kesamaan, serta peduli
terhadap sesama anggota. Koperasi Indonesia berdiri karena nilai-nilai
koletifisme yang tercermin dengan budaya gotong royong yang sejak lama ada di
Indonesia.
·
Mempunyai
nilai kekeluargaan
·
Mempunyai
nilai dalam menolong diri sendiri
·
Mempunyai
nilai dalam bertanggung jawab
·
Mempunyai
nilai Demokrasi
·
Mempunyai
nilai berkeadilan
·
dan
mempunyai nilai kemandirian
5.2
TUJUAN KOPERASI
Dalam membentuk sebuah Koperasi
diharapkan mampu mencapai tujuannya yaitu sebagai berikut (dalam pasal 4 UU N.
25 tahun 1992) :
·
Untuk
membangun dan mengembangkan suatu potensi atau kemampuan ekonomi anggota yang
khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan sebuah kesejahteraan
ekonomi dan sosialnya.
·
Berperan
dan aktif dalam upaya mempertinggi sebuah kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat.
·
Untuk
memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan suatu
perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
·
Berusaha
dalam mewujudkan dan mengembangkan suatu perekonomian nasional yang merupakan
suatu usaha bersama yang berdasarkan asas keluarga dan demokrasi ekonomi
5.3
KEGIATAN USAHA
Kegiatan Koperasi utamanya bergerak
di bidang ekonomi. Tujuannya adalah untuk kesejahteraan dan kepentingan bersama
anggota koperasi tersebut. Sehingga tidak ada satu pihakpun yang merasa
dirugikan. Ada begitu banyak sekali kegiatan koperasi. Kegiatan-kegiatan
tersebut dilakukan anggota koperasi dan diawasi oleh pemerintah yang biasanya
menugaskan beberapa perangkatnya menjadi koperasi unit desa (KUD).
Kegiatan-kegiatan koperasi diantaranya adalah
a. Produksi Barang Kegiatan koperasi
dibidang produksi barang umumnya adalah usaha kecil sampai menengah. Para
produsen dikumpulkan dalam wadah koperasi agar ada komunikasi yang intens
tentang usaha anggota-anggotanya. Sehingga produk yang mereka hasilkan
kualitasnya semakin bagus dan usaha mereka semakin maju karena adanya dukungan
dan kerja sama dengan sesama anggota.
b. Simpan Pinjam Modal Kegiatan
koperasi yang paling banyak dilakukan dan diminati masyarakat adalah peminjaman
modal. Begitu banyak masyarakat yang ingin mendirikan suatu usaha namun tidak
mempunyai modal. Oleh karena itu koperasi memberi solusi dengan menyediakan
pinjaman kepada meraka tanpa bunga.
c. Jual Beli Produk Kegiatan lain dari
koperasi adalah jual beli produk dengan harga yang jauh lebih murah daripada di
pasaran.misalnya, beras yang di beli di koperasi harganya lebih murah daripada
harga beras di toko-toko. Contoh Lain:
·
Transaksi
biaya listrik dan telepon
·
Arisan
antar anggota koperasi
·
Memasarkan
hasil produksi barang
Dapat memberikan pelayanan untuk
masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam rangka optimalisasi
economies of scale). Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi
rakyat.
5.4
STATUS DAN MOTIF ANGGOTA KOPERASI
Status anggota koperasi suatuba dan
usaha adalah sebagai pemilik(owner) dan sebagai pemakai(users). Sebagai
pemilik, kewajiban anggota adalah melakukan investasi atau menanam modal di
koperasinya. Sedangkan sebagai pemakai, anggota harus menggunakan secara
maksimum pelayanan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi.
Ditinjau dari sudut status, maka keanggotaan
koperasi menjadi basis utama bagi perkembangan dan kelanjutan hidup usaha
koperasi. Sebagai konsekuensinya, persyaratan keanggotaan koperasi harus lebihs
elektif dan ditetapkan kualitas minimal anggota. Calon anggota paling tidak
harus memenuhi 2 kriteria:
1. Calon anggota tersebut tidak lagi
berada pada tingkat kehidupan di bawah garis kemiskinan, atau orang tersebut
paling tidak mempunyai potensi ekonomi atau pun kepentingan ekonomi yang sama.
Konsekuensi logis dari criteria ini ialah bahwa orang yang menganggur (jobless)
tidak layak menjadi anggota koperasi. Implikasi dari persyaratan ini adalah
bahwa anggota akan terdorong menjadi pengguna jasa koperasi yang baik.
2. Calon anggota koperasi harus
memiliki pendapatan(income) yang pasti, sehingga dengan demikian mereka dapat
dengan mudah melakukan investasi pada usaha koperasi yang mempunyai prospek.
Pada saat koperasi membutuhkan permodalan untuk mengembangkan usahanya, maka
seharusnya sumber permodalan yang pertama adalah dari para pemilik.
Dampak dari persyaratan kualitas
anggota tersebut adalah bahwa setiap orang yang akan menjadi anggota koperasi
akan terdorong menjadikan kebutuhan ekonomi sebagai motif dasar. Sangat sulit
koperasi koperasi berkembang dan mampu bersaing di pasar global apabila kedua
kriteria minimal di atas tidak dapat dipenuhi. Struktur permodalan koperasi
akan tetap menjadi lemah dalam pengembangan usahanya, kendatipun usaha tersebut
memiliki prospek yang sangat potensial.
5.5
PERMODALAN KOPERASI
a.
Pengertian
Permodalan Koperasi
Modal
dalam sebuah organisasi perusahaan termasuk badan koperasi adalah sama, yaitu
modal yang digunakan untuk menjalankan usaha. Koperasi merupakan kumpulan dari
orang-orang yang mengumpulkan modal untuk modal usaha dan setiap orang
mempunyai hak yang sama.
b.
Sumber
- Sumber Modal Koperasi menurut (UU No. 25/1992)
1. Modal Dasar
Tujuan
utama mendirikan sebuah organisasi koperasi adalah untuk mengakumulasikan
potensi keuangan para pendiri dan anggotanya yang meskipun pada awalnya
berjumlah kecil tetapi tetap ada.
2. Modal Sendiri
a. Simpanan Pokok
Simpanan
pokok adalah sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam kas koperasi oleh
para pendiri atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan
pokok tidak dapat ditarik kembali oleh anggota koperasi tersebut selama yang
bersangkutan masih tercatat menjadi anggota koperasi.
b. Simpanan Wajib
Konsekwensi
dari simpanan ini adalah harus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat
disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang
hendak dikumpulkan, arena itu akumulasi simpanan wajib para anggota harus
diarahkan mencapai jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan dana yang
akan digunakan menjalankan usaha koperasi.
c. Dana Cadangan
Dana
cadangan ialah sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian hasil usaha yang
tidak dibagikan kepad anggoya; tujuannya adalah untuk memupuk modal sendiri
yang dapat digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan dana secara
mendadak atau menutup kerugian dalam usaha.
d. Hibah
Hibah
adalah bantuan, sumbangan atau pemberian cuma-cuma yang tida mengharapkan
pengembalian atau pembalasan dalam bentuk apapun. Siapa pun dapat memberikan
hibah kepada koperasi dalam bentuk apapun sepanjang memiliki pengertian seperti
itu; untuk menghindarkan koperasi menjadi tergantung dengan pemberi hibah
sehingga dapat mengganggu prinsip-prisnsip dan asas koperasi.
3. Modal Pinjaman
a. Pinjaman dari Anggota
Pinjaman
yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela
anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang
disimpan tergantung dari kerelaan anggota. sebaliknya dalam pinjaman, koperasi
meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari
anggota.
b. Pinjaman dari Koperasi Lain
Pada
dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha
koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup
kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang
sempit; tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.
c. Pinjaman dari Lembaga Keuangan
Pinjaman
komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas
dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya
merupakan komitmen pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan untuk
mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.
d. Obligasi dan Surat Utang
Untuk
menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada
masyarakat investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar
anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang
tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.
e. Sumber Keuangan Lain
Semua
sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah
dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal.
DAFTAR PUSTAKA
BAB V
Tidak ada komentar:
Posting Komentar