MAKALAH
“ EKONOMI
KOPERASI”
NAMA:
ANUGRAH RIMBIT W
(20216975)
KELAS:
2EB02
FAKULATS EKONOMI JURUSAN AKUNTANSI
UNIVERSITAS GUNADARMA
PTA
2017/2018
BAB III
3.1
DASAR HUKUM PEMBENTUKAN KOPERASI
a. Peraturan Pemerintah
Nomor 4 Tahun
1994 tentang Persyaratan
dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan
Anggaran Dasar.
b. Peraturan Menteri Negara Koperasi
dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia
Nomor
: 01/Per/M.KUKM/I/2006 tanggal 9 Januari 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan,
Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
c. Keputusan Menteri Negara Koperasi
dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia
Nomor :
98/Kep/KEP/KUKM/X/2004 tanggal 24
September 2004 tentang
Notaris Sebagai Pembuat Akta Pendirian Koperasi.
d. UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian
Koperasi : badan usaha yang beranggotakan
orang-seorang
atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi
sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. (pasal 1, ayat [1] )
(UU ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992, ditandatangani oleh
Presiden RI Soeharto, dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor
116. Dengan terbitnya UU 25 Tahun 1992 maka dinyatakan tidak berlaku UU Nomor
12 Tahun 1967 tentang
Pokok-pokok Perkoperasian, Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23, dan
Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832).
e. UU No. 9 Tahun 1995 ttg Pelaksanaan
Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi. Kegiatan
usaha simpan
pinjam : kegiatan
yang dilakukan untuk
menghimpun dana dan menyalurkan
melalui usaha simpan pinjam dari dan untuk anggota koperasi ybs, calon anggota
koperasi ybs, koperasi lain dan atau anggotanya, (pasa 1, ayat [1] ). Calon
anggota koperasi sebagaimana
dimaksud dalam waktu
paling lama 3
bulan setelah simpanan pokok
harus menjadi (pasal 18 ayat [2] )
3.2
SYARAT DAN TATA CARA PEMBENTUKAN KOPERASI
A.
Umum
1. Dua rangkap Salinan Akta Pendirian
koperasi dari notaris (NPAK).
2. Berita Acara Rapat Pendirian
Koperasi.
3. Daftar hadir rapat pendirian
Koperasi
4. Foto Copy KTP Pendiri (urutannya
disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pada saat verifikasi).
5. Kuasa pendiri (Pengurus terpilih)
untuk mengurus pengesahan pembentukan koperasi.
6. Surat Bukti tersedianya modal yang
jumlahnya sekurang;kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang
wajib dilunasi para pendiri.
7. Rencana kegiatan usaha koperasi
minimal tiga tahun kedepan dan Rencana Anggaran Belanja dan Pendapatan
Koperasi.
8. Daftar susunan pengurus dan
pengawas.
9. Daftar Sarana Kerja Koperasi
10. Surat pernyataan tidak mempunyai
hubungan keluarga antara pengurus.
11. Struktur Organisasi Koperasi.
12. Surat Pernyataan Status kantor
koperasi dan bukti pendukungnya
13. Dokumen lain yang diperlukan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan
B.
Tambahan Persyaratan Pendirian Koperasi apabila memiliki usaha Unit Simpan
Pinjam (USP)
1. Surat bukti penyetoran modal sendiri
pada awal pendirian, berupa Deposito pada Bank Pemerintah atas nama Menteri
Negara Koperasi dan UKM;
2. Rencana Kerja paling sedikit 3
(tiga) tahun;
3. Kelengkapan administrasi organisasi
& pembukuan USP dikelola secara khusus dan terpisah dari pembukuan
koperasinya;
4. Nama dan Riwayat Hidup Pengurus dan
Pengawas
5. Surat Perjanjian kerja antara
Pengurus koperasi dengan pengelola USP koperasi
6. Permohonan ijin menyelenggarakan
usaha simpan pinjam
7. Surat Pernyataan bersedia untuk
diperiksa dan dinilai kesehatan USP koperasinya oleh pejabat yang berwenang
8. Struktur Organisasi Usaha Unit
Simpan Pinjam (USP)
9. Nama dan riwayat hidup calon
pengelola yang dilengkapi dengan :
a. Bukti telah mengikuti pelatihan/magang
usaha simpan pinjam koperasi
b. Surat keterangan berkelakuan baik
c. Surat pernyataan tidak mempunyai
hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
d. Surat Pernyataan pengelola tentang
kesediaannya untuk bekerja secara purna waktu
C. Tambahan Persyaratan Pendirian
Koperasi apabila memiliki usaha Unit Jasa Keuangan
Syariah (UJKS)
1. Surat bukti penyetoran modal sendiri
pada awal pendirian, atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM oleh Ketua
Koperasi
2. Rencana kerja sekurang-kurangnya satu
tahun
3. Kelengkapan administrasi organisasi
& pembukuan
4. Keterangan pokok-pokok administrasi
dan pembukuan yang didesain sesuai karakteristik lembaga keuangan syariah
5. Nama dan riwayat hidup pengurus dan
pengawas
6. Nama Ahli syariah/Dewan Syariah yang
telah mendapat rekomendasi/sertifikat dari Dewan Syariah
7. Nasional MUI.
8. Surat perjanjian kerja antara
Pengurus Koperasi dengan Pengelola Manajer/Direksi
9. Struktur Organisasi Usaha Unit Jasa
Keuangan Syariah (USP)
10. Nama dan Riwayat Hidup Calon
Pengelola yang dilengkapi dengan :
a. Bukti telah mengikuti
pelatihan/magang di lembaga keuangan syariah.
b. Surat keterangan berkelakuan baik
c. Surat pernyataan tidak mempunyai
hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
D. Syarat Untuk Pendirian Koperasi Simpan
Pinjam (KSP)
1. Dua rangkap Salinan Akta Pendirian
koperasi dari notaris (NPAK);
2. Berita Acara Rapat Pendirian
Koperasi;
3. Daftar hadir rapat pendirian
koperasi;
4. Foto Copy KTP Pendiri (urutannya
disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pada saat verifikasi);
5. Kuasa pendiri (Pengurus terpilih)
untuk mengurus permohonan pengesahan pembentukan koperasi.;
6. Surat Bukti penyetoran modal sendiri
pada awal pendirian KSP berupa Deposito pada Bank Pemerintah atas nama Menteri
Negara Koperasi dan UKM, dilengkapi dgn bukti penyetoran dari anggota kepada
koperasi;
7. Rencana kerja koperasi minimal (3)
tiga tahun kedepan(rencana permodalan, Neraca Awal, rencana kegiatan usaha
(business plan), rencana bidang organisasi &SDM);
8. Kelengkapan administrasi organisasi
dan pembukuan;
9. Daftar susunan pengurus dan
pengawas;
10. Surat pernyataan tidak mempunyai
hubungan keluarga antara pengurus.
11. Daftar sarana kerja
12. Permohonan izin menyelenggarakan
usaha simpan pinjam
13. Surat Pernyataan bersedia untuk
diperiksa dan dinilai kesehatan koperasinya oleh pejabat yang berwenang
14. Surat Pernyataan Status kantor
koperasi dan bukti pendukungnya
15. Struktur Organisasi KSP
16. Nama dan Riwayat Hidup calon
Pengelola yang dilengkapi dengan :
a. Bukti telah mengikuti
pelatihan/magang usaha simpan pinjam koperasi.
b. Surat keterangan berkelakuan baik
c. Surat pernyataan tidak mempunyai
hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
d. Surat Pernyataan pengelola tentang
kesediaannya untuk bekerja secara purna waktu
E. Syarat Untuk Pendirian Koperasi
Jasa Keuangan Syariah (KJKS)
1.
Dua
rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK);
2.
Berita
Acara Rapat Pendirian Koperasi;
3.
Daftar
hadir rapat pendirian koperasi;
4.
Foto
Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pada
saat verifikasi);
5.
Kuasa
pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus permohonan pengesahan pembentukan
koperasi.;
6.
Surat
Bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian KJKS berupa Deposito pada
Bank Syariah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM oleh Ketua Koperasi;
7.
Rencana
kerja koperasi minimal (1) satu tahun kedepan (rencana permodalan, Neraca Awal,
SOP,
8.
Rencana
kegiatan usaha(business plan), rencana bidang organisasi &SDM);
9.
Kelengkapan
administrasi organisasi dan pembukuan;
10. Keterangan pokok-pokok administrasi
dan pembukuan yang didesain sesuai karakteristik lembaga keuangan syariah;
11. Nama dan riwayat hidup pengurus dan
pengawas;
12. Nama Ahli syariah/Dewan Syariah yang
telah mendapat rekomendasi/sertifikat dari Dewan syariah Nasional MUI.
13. Surat pernyataan tidak mempunyai
hubungan keluarga antara pengurus.
14. Daftar sarana kerja
15. Surat Pernyataan bersedia untuk
diperiksa dan dinilai kesehatan koperasinya oleh pejabat yang berwenang
16. Surat Pernyataan Status kantor
koperasi dan bukti pendukungnya
17. Struktur Organisasi KJKS
18. Nama dan Riwayat Hidup calon
Pengelola dengan melampirkan :
a. Bukti telah mengikuti
pelatihan/magang di lembaga keuangan syariah
b. Surat keterangan berkelakuan baik
c. Surat pernyataan tidak mempunyai
hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus atau pengawas
3.3
STRUKTUR INTERN DAN EKSTERN ORGANISASI KOPERASI
Struktur
Internal organisasi koperasi
Struktur
internal organisasi koperasi melibatkan perangkat organisasi di dalam
organisasi itu sendiri. Perangkat organisasi koperasi adalah rapat anggota,
pengurus, pengawas, dan pengelola.
Di
anatara rapat anggota, penggurus, dan pengelola terjalin hubungan perintah dan
tanggung jawab. Sedangkan pengawas hanya
memiliki hubungan satu arah, yaitu bertanggung jawab terhadap rapat
anggota, tanpa memberikan perintah pada pengakat organisasi lainnya
Untuk lebih jelasnya perhatikan
gambar dibawah ini :
Anggota :
setiap orang yang terdaftar sebagai peserta pemilik koperasi sesuai dengan
persyaratan dalam anggaran dasar.
Rapat
Anggota : pemegang kekuasan tertinggi dalam organisasi koperasi.
Pengurus : melaksanakan keputusan keputusan yang
ditetapkan oleh rapat anggota untuk menggerakkan roda organisasi dalam
merealisasikan tujuan yang ditetapkan.
Pengawas :
bertugas melaksanakan pengawasan atas pekerjaan pengawasannya.
Pengelola :
pelaksana harian kegiatan koperasi yang diangkat oleh pengurus koperasi atas
persetujuan rapat anggota.
Struktur
Eksternal Organisasi Koperasi
Struktur
eksternal organisasi koperasi berhubungan dengan adanya penggabungan koperasi
sejenis pada suatu wilayah tertentu. Penggabungan itu dibutuhkan untuk
pembinaan, pelatihan, kemudian mendapat modal, dan kebutuhan kemudahan lainnya.
Berkaitan dengan itu, adanya koperasi induk, koperasi gabungan, koperasi pusat,
dan koperasi primer. Bagan struktur eksternal organisasi koperasi dapat dilihat
pada berikut.
Koperasi
induk : gabungan dari paling sedikit 3
koperasi gabungan yang berkedudukan di ibu kota Negara.
Koperasi
gabungan : gabungan dari paling sedikit 3 koperasi
pusat dan berkedudukan di ibu kota provinsi.
Koperasi
pusat : gabungan dari paling sedikit 4
koperasi primer dan berkedudukan di ibu kota kabupaten.
Koperasi
primer :
koperasi yang merupakan perkumpulan dari paling sedikit 20 orang yang bergabung
dengan tujuan yang sama
DAFTAR PUSTAKA
BAB III
Tidak ada komentar:
Posting Komentar