Senin, 16 April 2018

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI

TUGAS II

Nama: Anugrah Rimbit W
Kelas: 2EB02
NPM: 20216975


PENGERTIAN DAN CONTOH WANPRESTASI



Pengertian Wanprestasi Menurut Para Pakar, sebagai berikut : 
Menurut ProdjodikoroPengertian Wanprestasi adalah tidak adanya suatu prestasi dalam perjanjian, ini berarti bahwa suatu hal harus dilaksanakan sebagai isi dari suatu perjanjian. Dalam istilah bahasa Indonesia dapat dipakai istilah pelaksanaan janji untuk prestasi, sedangkan ketiadaan pelaksanaan janji untuk wanprestasi.

Menurut Mariam Darus BadrulzamanPengertian Wanprestasi adalah suatu perikatan dimana pihak debitur karena kesalahannya tidak melaksanakan apa yang diperjanjikan.

Menurut J Satrio adalah Suatu keadaan di mana debitur tidak memenuhi janjinya atau tidak memenuhi sebagaimana mestinya dan kesemuanya itu dapat dipersalahkan kepadanya”.

Menurut Yahya Harahap, Wanprestasi sebagai pelaksanaan kewajiban yang tidak tepat pada waktunya atau dilakukan tidak menurut selayaknya, sehingga menimbulkan keharusan bagi pihak debitur untuk memberikan atau membayar ganti rugi (schadevergoeding), atau dengan adanya wanprestasi oleh salah satu pihak, pihak yang lainnya dapat menuntut pembatalan perjanjian.

Jadi, wanprestasi dapat diartikan sebagai wanprestasi (breach of contract) adalah tidak dilaksanakannya prestasi atau kewajiban sebagaimana mestinya yang dibebankan oleh kontrak terhadap pihak-pihak tertentu seperti yang disebutkan dalam kontrak yang bersangkutan.

Anderson Urip Suyadi (AUS), warga Kota Tangerang merasa kecewa dan terpaksa menuntut mantan Walikota Tangerang Wahidin Halim (WH) sebesar Rp 11 milliar untuk mengganti rugi atas wanprestasi jual beli tanah yang dilakukannya.
Kuasa hukum AUS, Alan Kolilan menjelaskan, kliennya yang memiliki sebidang tanah dengan luas 42.814 m2 di Jalan Pertamina Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten akan menjual tanah tersebut kepada WH. Setelah adanya kesepakatan jual beli dengan harga Rp 250.000 per meter persegi atau sekitar Rp 10.702.750.000, WH hanya membayar Rp 4.600.000.000 dan sisanya akan menyusul dengan beberapa syarat yang telah disepakati.
“WH telah melakukan wanprestasi atas jual beli tanah terhadap klien kami. Sesuai kronologi dan kesepakatan, WH akan melunasi sisa pembayaran setelah adanya Akta Jual Beli transaksi dua belah pihak dihadapan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah). Sebelumnya, sesuai pernyataan yang dibuat dua belah pihak, WH melunasi sisanya pada tanggal 3 Januari 2014. Bila belum dilunaskan dikenakan sanksi sebesar 1 persen perhari dari jumlah sisa pembayaran sekitar Rp 6.1 miliar,” papar Alan saat dihubungi tangerangonline.id, Jumat (16/9/2016).
Alan menyesalkan sikap mantan Walikota Tangerang 2 periode tersebut tidak melakukan itikad baik kepada kliennya, meski sebelumnya kliennya (UAS) kerap kali menghubunginya untuk menyelesaikan secara baik-baik.
Padahal, sebut dia, kliennya saat menandatangani Akta Jual Beli tersebut dilandasi rasa kepercayaan bahwa WH selain mantan Walikota dan saat anggota DPR RI, dianggapnya tokoh masyarakat terpercaya. Itulah alasan UAS, mengapa menerima pembayaran setengah dari harga penjualan dari WH.
“Pihak saya maupun pak Anderson telah melakukan persuasif kepada WH namun tidak ada itikad baik. Maka itu, kami bakal meneruskan perkara ini ke meja hijau (pengadilan), agar mendapatkan haknya sesuai kesepakatan yang disepakati dua belah pihak,” tegasnya.
Dikatakan Alan, pihaknya telah mempersiapkan tuntutan dalam persidangan diantaranya, WH agar melunasi sisa pembayaran dan membayar sanksi telat pembayaran yang telah disepakati, membatalkan Akta Jual Beli dengan Nomor 2568/2013 yang dibuat oleh PPAT yang menurutnya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sampai WH melunasi pembayaran sesuai kesepakatan sebelumnya.
“Kami sudah persiapkan semua data. Dan semua sudah kami daftarkan ke Pengadilan Negeri Tangerang. Dan juga perlu diingat persoalan ini tidak ada sangkut-pautnya dengan politik, ini murni soal hukum,” tandasnya. (Abi)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar