Nama: Anugrah Rimbit W
Kelas: 2EB02
NPM: 20216975
PENGERTIAN DAN CONTOH WANPRESTASI
Pengertian Wanprestasi
Menurut Para Pakar, sebagai berikut :
Menurut Prodjodikoro, Pengertian
Wanprestasi adalah tidak adanya suatu prestasi dalam perjanjian, ini
berarti bahwa suatu hal harus dilaksanakan sebagai isi dari suatu perjanjian.
Dalam istilah bahasa Indonesia dapat dipakai istilah pelaksanaan janji untuk
prestasi, sedangkan ketiadaan pelaksanaan janji untuk wanprestasi.
Menurut Mariam
Darus Badrulzaman, Pengertian Wanprestasi adalah suatu
perikatan dimana pihak debitur karena kesalahannya tidak melaksanakan apa yang
diperjanjikan.
Menurut J Satrio adalah Suatu keadaan di mana
debitur tidak memenuhi janjinya atau tidak memenuhi sebagaimana mestinya dan
kesemuanya itu dapat dipersalahkan kepadanya”.
Menurut Yahya Harahap, Wanprestasi sebagai pelaksanaan
kewajiban yang tidak tepat pada waktunya atau dilakukan tidak menurut
selayaknya, sehingga menimbulkan keharusan bagi pihak debitur untuk memberikan
atau membayar ganti rugi (schadevergoeding), atau
dengan adanya wanprestasi oleh salah satu pihak, pihak yang lainnya dapat
menuntut pembatalan perjanjian.
Jadi, wanprestasi dapat
diartikan sebagai wanprestasi (breach of contract) adalah tidak dilaksanakannya
prestasi atau kewajiban sebagaimana mestinya yang dibebankan oleh kontrak
terhadap pihak-pihak tertentu seperti yang disebutkan dalam kontrak yang
bersangkutan.
Anderson Urip Suyadi (AUS),
warga Kota Tangerang merasa kecewa dan terpaksa menuntut mantan Walikota
Tangerang Wahidin Halim (WH) sebesar Rp 11 milliar untuk mengganti rugi atas
wanprestasi jual beli tanah yang dilakukannya.
Kuasa hukum AUS, Alan Kolilan
menjelaskan, kliennya yang memiliki sebidang tanah dengan luas 42.814 m2
di Jalan Pertamina Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten akan menjual tanah
tersebut kepada WH. Setelah adanya kesepakatan jual beli dengan harga Rp 250.000 per
meter persegi atau sekitar Rp 10.702.750.000, WH
hanya membayar Rp 4.600.000.000 dan
sisanya akan menyusul dengan beberapa syarat yang telah disepakati.
“WH telah melakukan wanprestasi
atas jual beli tanah terhadap klien kami. Sesuai kronologi dan kesepakatan, WH
akan melunasi sisa pembayaran setelah adanya Akta Jual Beli transaksi dua belah
pihak dihadapan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah). Sebelumnya, sesuai
pernyataan yang dibuat dua belah pihak, WH melunasi sisanya pada tanggal 3
Januari 2014. Bila belum dilunaskan dikenakan sanksi sebesar 1 persen perhari
dari jumlah sisa pembayaran sekitar Rp 6.1 miliar,” papar Alan saat
dihubungi tangerangonline.id, Jumat
(16/9/2016).
Alan menyesalkan sikap mantan
Walikota Tangerang 2 periode tersebut tidak melakukan itikad baik kepada
kliennya, meski sebelumnya kliennya (UAS) kerap kali menghubunginya untuk
menyelesaikan secara baik-baik.
Padahal, sebut dia, kliennya saat
menandatangani Akta Jual Beli tersebut dilandasi rasa kepercayaan bahwa WH
selain mantan Walikota dan saat anggota DPR RI, dianggapnya tokoh masyarakat
terpercaya. Itulah alasan UAS, mengapa menerima pembayaran setengah dari harga
penjualan dari WH.
“Pihak saya maupun pak Anderson
telah melakukan persuasif kepada WH namun tidak ada itikad baik. Maka itu, kami
bakal meneruskan perkara ini ke meja hijau (pengadilan), agar mendapatkan
haknya sesuai kesepakatan yang disepakati dua belah pihak,” tegasnya.
Dikatakan Alan, pihaknya telah
mempersiapkan tuntutan dalam persidangan diantaranya, WH agar melunasi sisa
pembayaran dan membayar sanksi telat pembayaran yang telah disepakati,
membatalkan Akta Jual Beli dengan Nomor 2568/2013 yang
dibuat oleh PPAT yang menurutnya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sampai
WH melunasi pembayaran sesuai kesepakatan sebelumnya.
“Kami sudah persiapkan semua
data. Dan semua sudah kami daftarkan ke Pengadilan Negeri Tangerang. Dan juga
perlu diingat persoalan ini tidak ada sangkut-pautnya dengan politik, ini murni
soal hukum,” tandasnya. (Abi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar