Sabtu, 28 Oktober 2017

Tugas Ekonomi Koperasi 2

MAKALAH

“ EKONOMI KOPERASI”

Hasil gambar untuk logo gunadarma



NAMA:
ANUGRAH RIMBIT W (20216975)
KELAS:
2EB02





FAKULATS EKONOMI JURUSAN AKUNTANSI
UNIVERSITAS GUNADARMA
PTA 2017/2018




BAB III
3.1 DASAR HUKUM PEMBENTUKAN KOPERASI
a.     Peraturan   Pemerintah   Nomor   4   Tahun   1994   tentang   Persyaratan   dan   Tata   Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar.
b.     Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia
Nomor : 01/Per/M.KUKM/I/2006 tanggal 9 Januari 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan, Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
c.       Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia
Nomor   :   98/Kep/KEP/KUKM/X/2004   tanggal   24   September   2004   tentang   Notaris Sebagai Pembuat Akta Pendirian Koperasi.
d.      UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian Koperasi : badan usaha yang beranggotakan
orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip  koperasi  sekaligus   sebagai gerakan  ekonomi  rakyat yang  berdasar  atas asas kekeluargaan. (pasal 1, ayat [1] ) (UU ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992, ditandatangani oleh Presiden RI Soeharto, dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116. Dengan terbitnya UU 25 Tahun 1992 maka dinyatakan tidak berlaku  UU Nomor  12 Tahun  1967   tentang  Pokok-pokok  Perkoperasian,  Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23, dan Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832).
e.       UU No. 9 Tahun 1995 ttg Pelaksanaan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi. Kegiatan
usaha   simpan   pinjam   :   kegiatan   yang   dilakukan   untuk   menghimpun   dana dan menyalurkan melalui usaha simpan pinjam dari dan untuk anggota koperasi ybs, calon anggota koperasi ybs, koperasi lain dan atau anggotanya, (pasa 1, ayat [1] ). Calon anggota  koperasi  sebagaimana  dimaksud   dalam   waktu  paling  lama  3  bulan   setelah simpanan pokok harus menjadi (pasal 18 ayat [2] )



3.2 SYARAT DAN TATA CARA PEMBENTUKAN KOPERASI
A.    Umum
1.      Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK).
2.      Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi.
3.      Daftar hadir rapat pendirian Koperasi
4.      Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pada saat verifikasi).
5.      Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus pengesahan pembentukan koperasi.
6.      Surat Bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang;kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi para pendiri.
7.      Rencana kegiatan usaha koperasi minimal tiga tahun kedepan dan Rencana Anggaran Belanja dan Pendapatan Koperasi.
8.      Daftar susunan pengurus dan pengawas.
9.      Daftar Sarana Kerja Koperasi
10.  Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
11.  Struktur Organisasi Koperasi.
12.  Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
13.  Dokumen lain yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan

B. Tambahan Persyaratan Pendirian Koperasi apabila memiliki usaha Unit Simpan Pinjam (USP)
1.      Surat bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian, berupa Deposito pada Bank Pemerintah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM;
2.      Rencana Kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun;
3.      Kelengkapan administrasi organisasi & pembukuan USP dikelola secara khusus dan terpisah dari pembukuan koperasinya;
4.      Nama dan Riwayat Hidup Pengurus dan Pengawas
5.      Surat Perjanjian kerja antara Pengurus koperasi dengan pengelola USP koperasi
6.      Permohonan ijin menyelenggarakan usaha simpan pinjam
7.      Surat Pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan USP koperasinya oleh pejabat yang berwenang
8.      Struktur Organisasi Usaha Unit Simpan Pinjam (USP)
9.      Nama dan riwayat hidup calon pengelola yang dilengkapi dengan :
a.       Bukti telah mengikuti pelatihan/magang usaha simpan pinjam koperasi
b.      Surat keterangan berkelakuan baik
c.       Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
d.      Surat Pernyataan pengelola tentang kesediaannya untuk bekerja secara purna waktu

C. Tambahan Persyaratan Pendirian Koperasi apabila memiliki usaha Unit Jasa Keuangan
Syariah (UJKS)
1.      Surat bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian, atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM oleh Ketua Koperasi
2.      Rencana kerja sekurang-kurangnya satu tahun
3.      Kelengkapan administrasi organisasi & pembukuan
4.      Keterangan pokok-pokok administrasi dan pembukuan yang didesain sesuai karakteristik lembaga keuangan syariah
5.      Nama dan riwayat hidup pengurus dan pengawas
6.      Nama Ahli syariah/Dewan Syariah yang telah mendapat rekomendasi/sertifikat dari Dewan Syariah
7.      Nasional MUI.
8.      Surat perjanjian kerja antara Pengurus Koperasi dengan Pengelola Manajer/Direksi
9.      Struktur Organisasi Usaha Unit Jasa Keuangan Syariah (USP)
10.  Nama dan Riwayat Hidup Calon Pengelola yang dilengkapi dengan :
a.       Bukti telah mengikuti pelatihan/magang di lembaga keuangan syariah.
b.      Surat keterangan berkelakuan baik
c.       Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas


D. Syarat Untuk Pendirian Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
1.      Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK);
2.      Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi;
3.      Daftar hadir rapat pendirian koperasi;
4.      Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pada saat verifikasi);
5.      Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus permohonan pengesahan pembentukan koperasi.;
6.      Surat Bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian KSP berupa Deposito pada Bank Pemerintah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM, dilengkapi dgn bukti penyetoran dari anggota kepada koperasi;
7.      Rencana kerja koperasi minimal (3) tiga tahun kedepan(rencana permodalan, Neraca Awal, rencana kegiatan usaha (business plan), rencana bidang organisasi &SDM);
8.      Kelengkapan administrasi organisasi dan pembukuan;
9.      Daftar susunan pengurus dan pengawas;
10.  Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
11.  Daftar sarana kerja
12.  Permohonan izin menyelenggarakan usaha simpan pinjam
13.  Surat Pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan koperasinya oleh pejabat yang berwenang
14.  Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
15.  Struktur Organisasi KSP
16.  Nama dan Riwayat Hidup calon Pengelola yang dilengkapi dengan :
a.       Bukti telah mengikuti pelatihan/magang usaha simpan pinjam koperasi.
b.      Surat keterangan berkelakuan baik
c.       Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
d.      Surat Pernyataan pengelola tentang kesediaannya untuk bekerja secara purna waktu

E. Syarat Untuk Pendirian Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS)
1.      Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK);
2.      Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi;
3.      Daftar hadir rapat pendirian koperasi;
4.      Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pada saat verifikasi);
5.      Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus permohonan pengesahan pembentukan koperasi.;
6.      Surat Bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian KJKS berupa Deposito pada Bank Syariah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM oleh Ketua Koperasi;
7.      Rencana kerja koperasi minimal (1) satu tahun kedepan (rencana permodalan, Neraca Awal, SOP,
8.      Rencana kegiatan usaha(business plan), rencana bidang organisasi &SDM);
9.      Kelengkapan administrasi organisasi dan pembukuan;
10.  Keterangan pokok-pokok administrasi dan pembukuan yang didesain sesuai karakteristik lembaga keuangan syariah;
11.  Nama dan riwayat hidup pengurus dan pengawas;
12.  Nama Ahli syariah/Dewan Syariah yang telah mendapat rekomendasi/sertifikat dari Dewan syariah Nasional MUI.
13.  Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
14.  Daftar sarana kerja
15.  Surat Pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan koperasinya oleh pejabat yang berwenang
16.  Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
17.  Struktur Organisasi KJKS
18.  Nama dan Riwayat Hidup calon Pengelola dengan melampirkan :
a.       Bukti telah mengikuti pelatihan/magang di lembaga keuangan syariah
b.      Surat keterangan berkelakuan baik
c.       Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus atau pengawas


3.3 STRUKTUR INTERN DAN EKSTERN ORGANISASI KOPERASI
Struktur Internal organisasi koperasi

Struktur internal organisasi koperasi melibatkan perangkat organisasi di dalam organisasi itu sendiri. Perangkat organisasi koperasi adalah rapat anggota, pengurus, pengawas, dan pengelola.
Di anatara rapat anggota, penggurus, dan pengelola terjalin hubungan perintah dan tanggung jawab. Sedangkan pengawas hanya  memiliki hubungan satu arah, yaitu bertanggung jawab terhadap rapat anggota, tanpa memberikan perintah pada pengakat organisasi lainnya

Untuk lebih jelasnya perhatikan gambar dibawah ini :
Hasil gambar untuk struktur intern organisasi koperasi 

Anggota                      : setiap orang yang terdaftar sebagai peserta pemilik koperasi sesuai dengan persyaratan dalam anggaran dasar.
Rapat Anggota          : pemegang  kekuasan tertinggi dalam organisasi koperasi.
Pengurus                    :  melaksanakan keputusan keputusan yang ditetapkan oleh rapat anggota untuk menggerakkan roda organisasi dalam merealisasikan tujuan yang ditetapkan.
Pengawas                   : bertugas melaksanakan pengawasan atas pekerjaan pengawasannya.
Pengelola                    : pelaksana harian kegiatan koperasi yang diangkat oleh pengurus koperasi atas persetujuan rapat anggota.
Struktur Eksternal Organisasi Koperasi
Struktur eksternal organisasi koperasi berhubungan dengan adanya penggabungan koperasi sejenis pada suatu wilayah tertentu. Penggabungan itu dibutuhkan untuk pembinaan, pelatihan, kemudian mendapat modal, dan kebutuhan kemudahan lainnya. Berkaitan dengan itu, adanya koperasi induk, koperasi gabungan, koperasi pusat, dan koperasi primer. Bagan struktur eksternal organisasi koperasi dapat dilihat pada berikut.

 Hasil gambar untuk struktur ekstern organisasi koperasi
Koperasi induk          : gabungan dari paling sedikit 3 koperasi gabungan yang berkedudukan di ibu kota Negara.
Koperasi gabungan   : gabungan dari paling sedikit 3 koperasi pusat dan berkedudukan di ibu kota provinsi.
Koperasi pusat          : gabungan dari paling sedikit 4 koperasi primer dan berkedudukan di ibu kota kabupaten.
Koperasi primer        :  koperasi yang merupakan perkumpulan dari paling sedikit 20 orang yang bergabung dengan tujuan yang sama

DAFTAR PUSTAKA
BAB III

Tidak ada komentar:

Posting Komentar