Sabtu, 28 Oktober 2017

Tugas Ekonomi Koperasi 2


MAKALAH

“ EKONOMI KOPERASI”


Hasil gambar untuk logo gunadarma


NAMA:
ANUGRAH RIMBIT W (20216975)
KELAS:
2EB02





FAKULATS EKONOMI JURUSAN AKUNTANSI
UNIVERSITAS GUNADARMA
PTA 2017/2018



BAB VI

2.1 VARIABEL   KINERJA   KOPERASI   DAN   PRINSIP   PENGUKURAN   KINERJA KOPERASI
Variabel Kinerja
Secara  umum,   variable  kinerja  koperasi   yang   diukur  untuk  melihat  perkembangan  atau pertumbuhan (growth) koperasi di Indonesia terdiri  dari  kelembagaan (jumlah  koperasi per provinsi, jumlah  koperasi per jenis / kelompok  koperasi, jumlah  koperasi  aktif  dan  nonaktif), keanggotaan, volume usaha, permodalan, asset, dan sisa hasil usaha. Variabel-variable tersebut pada dasarnya belumlah dapat mencerminkan secara tepat untuk dipakai melihat  peranan atau pangsa (share) koperasi terhadap pembangunan ekonomi nasional. Demikian pula dampak dari koperasi (cooperative effect) terhadap peningkatan kesejahteraan anggota atau masyarakat belum tercermin dari variabel-variabel yang disajikan.

 Faktor yang Mempengaruhi Kinerja
Kinerja  tidak  terjadi  dengan  sendirinya.   Dengan  kata   lain,   terdapat  beberapa  faktor   yang mempengaruhi kinerja. Adapun faktor-faktor tersebut menurut Armstrong (1998 : 16-17) adalah sebagai berikut:
1.      Faktor  individu (personal factors). Faktor  individu  berkaitan  dengan  keahlian, motivasi, komitmen, dll.
2.      Faktor kepemimpinan (leadership factors). Faktor kepemimpinan berkaitan dengan kualitas dukungan dan pengarahan yang diberikan oleh pimpinan, manajer, atau ketua kelompok kerja.
3.      Faktor  kelompok  /  rekan  kerja (team factors). Faktor kelompok  /  rekan  kerja  berkaitan dengan kualitas dukungan yang diberikan oleh rekan kerja.
4.      Faktor sistem (system factors). Faktor system berkaitan dengan system / metode kerja yang ada dan fasilitas yang disediakan oleh organisasi.
5.      Faktor situasi (contextual/situational factors). Faktor situasi berkaitan dengan tekanan dan perubahan lingkungan, baik lingkungan internal maupun eksternal.
1
Dari   uraian   yang   disampaikan  oleh   Armstrong,   terdapat  beberapa  faktor   yang   dapat mempengaruhi kinerja seorang pegawai. Faktor-faktor ini perlu mendapat perhatian serius dari pimpinan organisasi jika pegawai diharapkan dapat memberikan kontribusi yang optimal.
Motivasi kerja dan kemampuan kerja merupakan dimensi yang cukup penting dalam penentuan kinerja. Motivasi sebagai sebuah dorongan dalam diri pegawai akan menentukan kinerja yang dihasilkan. Begitu juga dengan kemampuan kerja pegawai, dimana mampu tidaknya karyawan dalam melaksanakan tugas akan berpengaruh terhadap kinerja yang dihasilkan. Semakin tinggi kemampuan yang dimiliki karyawan semakin menentukan kinerja yang dihasilkan

Pengertian Pengukuran KinerjaPengukuran kinerja adalah proses di mana organisasi menetapkan parameter hasil untuk dicapaioleh   program, investasi,  dan  akusisi   yang   dilakukan.  
Proses   pengukuran  kinerja  seringkalimembutuhkan  penggunaan  bukti statistik untuk  menentukan  tingkat  kemajuansuatu organisasi dalam  meraih  tujuannya. Tujuan  mendasar di balik  dilakukannya  pengukuranadalah untuk meningkatkan kinerja secara umum.
Pengukuran Kinerja juga merupakan hasil dari suatu penilaian yang sistematik dan didasarkanpada  kelompok  indicator  kinerja  kegiatan yang berupa  indikator-indikator  masukan, keluaran,hasil,   manfaat,   dan  dampak.  Pengukuran  kinerja  digunakan  sebagai  dasar  untuk  menilaikeberhasilan dan kegagalan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan sasaran dan tujuan yang telahditetapkan dalam rangka mewujudkan visi dan misi.
Pengukuran  kinerja  merupakan  suatu  alat  manajemen  yang  digunakan  untuk  meningkatkankualitas  pengambilan  keputusan  dan  akuntabilitas. Pengukuran  kinerja  juga  digunakan  untukmenilai pencapaian tujuan dan sasaran (James Whittaker, 1993) Sedangkan menurut Junaedi (2002 : 380-381) “Pengukuran kinerja merupakan proses mencatatdan mengukur pencapaian pelaksanaan kegiatan dalam arah pencapaian misi melalui hasil-hasilyang ditampilkan  berupa  produk, jasa, ataupun proses”. Artinya, setiap  kegiatan  perusahaan harus dapat diukur dan dinyatakan keterkaitannya dengan pencapaian arah perusahaan di masayang akan datang yang dinyatakan dalam misi dan visi perusahaan.
Dari definisi  diatas  dapat  disimpulkan  bahwa  system  pengukuran  kinerja  adalah  suatu  sistemyang bertujuan untuk membantu manajer perusahaan menilai pencapaian suatu strategi melaluialat ukur keuangan dan non keuangan. Hasil pengukuran tersebut kemudian digunakan sebagaiumpan balik yang akan memberikan informasi tentang prestasi pelaksanaan suatu rencana dantitik  dimana  perusahaan  memerlukan  penyesuaian-penyesuaian  atas  aktivitas  perencanaan  danpengendalian
Prinsip Pengukuran Kinerja
Dalam pengukuran kinerja terdapat beberapa prinsip-prinsip yaitu:
1.      Seluruh aktivitas kerja yang signifikan harus diukur.
2.      Pekerjaan   yang   tidak  diukur  atau  dinilai  tidak  dapat  dikelola  karena  darinya  tidak ada informasi yang bersifat obyektif untuk menentukan nilainya.
3.      Kerja yang tak diukur sebaiknya diminimalisir atau bahkan ditiadakan.
4.      Keluaran kinerja yang diharapkan harus ditetapkan untuk seluruh kerja yang diukur.
5.      Hasil keluaran menyediakan dasar untuk menetapkan akuntabilitas hasil alih-alih sekedar mengetahui tingkat usaha.
6.      Mendefinisikan  kinerja  dalam  artian  hasil  kerja  semacam  apa yang diinginkan  adalah cara manajer dan pengawas untuk membuat penugasan kerja operasional.
7.       Pelaporan kinerja dan analisis variansi harus dilakukan secara periodik.
8.      Pelaporan yang kerap  memungkinkan  adanya  tindakan  korektif yang segera  dan  tepat waktu.
9.      Tindakan korektif yang tepat waktu begitu dibutuhkan  untuk manajemen kendali yang efektif

6.2 KELEMBAGAAN, KEANGGOTAAN, VOLUME USAHA, PERMODALAN, ASET, DAN SHU
Tujuan dan fungsi koperasi
Sebelum membahas tujuan dan fungsi sebuah lembaga koperasi, secara garis besarnya lembaga  koperasi merupakan  sebuah lembaga keuangan yang berazaskan  kekeluargaan dan bergotong-royong. Dan tujuannyapun tak lain untuk meningkatkan taraf ekonomi anggotanya dan masyarakat sekitar.
Ada 3 hal penting tujuan sebuah lembaga didirikan :
1.      Memaksimumkan   Keuntungan,   sebuah   lembaga   harus   mampu   memaksimalkan keuntungan yang didapat untuk meningkatkan kualitasnya, anggota maupun sekitarnya.
2.      Memaksimumkan Nilai Perusahaan, setelah sebuah lembaga mendapatkan keuntungan maksimal, lembaga itupun harus melaksanakan nilai2 yang diemban sejak didirikan.
3.       Meminimumkan Biaya, untuk melaksanakan ke2 poin tersebut sebuah lembaga harus mampu memanfaatkan resource yang ada ataupun yang terbatas untuk mengefisiensikan pelaksanaannya

Keanggotaan Koperasi
Anggota koperasi merupakan pemilik dan juga pengguna jasa koperasi. Dalam koperasi ada pula anggota luar biasa. Dikatakan luar biasa bila persyaratan untuk menjadi anggota tidak sepenuhnya dapat dipenuhi seperti yang ditentukan dalam anggaran dasar.
1.      Syarat Keanggotaan Koperasi:
·         Setiap warga negara Indonesia (WNI) yang mampu melakukan tindakan hukum atau badan hukum koperasi yang memenuhi persyaratan.
·         Menerima landasan dan asas koperasi.
·         Bersedia melakukan kewajiban-kewajiban dan hak-haknya sebagai anggota.
2.      Sifat Keanggotaan Koperasi.
·         Terbuka dan sukarela.
·         Dapat   diperoleh   dan   diakhiri   setelah   syarat-syarat   dalam   anggaran   dasar terpenuhi.
·         Tidak dapat dipindahtangankan.
3.      Berakhirnya Keanggotaan Koperasi Keanggotaan koperasi dinyatakan berakhir apabila seperti berikut ini:
·         Meninggal dunia.
·         Meminta berhenti karena kehendak sendiri.
·         Diberhentikan pengurus karena tidak memenuhi syarat keanggotaan.
4.      Kewajiban Anggota Koperasi Tercantum dalam Pasal 20 UU No. 25 Tahun 1992 Berikut ini kewajiban bagi anggota koperasi.
·         Mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta keputusan yang telah disepakati rapat anggota.
·         Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan koperasi.
·         Mengembangkan   dan   memelihara   kebersamaan   berdasarkan   atas   asas kekeluargaan.
5.      Hak Anggota Koperasi Menurut Pasal 20 UU No. 25 Tahun 1992 Selain mempunyai kewajiban, anggota juga mempunyai hak seperti berikut ini.
·         Menghadiri   dan   menyatakan   pendapat   serta   memberikan   suara   dalam   rapat anggota.
·         Memilih dan atau dipilih menjadi anggota pengurus atau pengawas.
·         Meminta diadakan rapat anggota menurut ketentuan dalam anggaran dasar.
·         Mengemukakan pendapat atau saran kepada pengurus di luar rapat anggota baik diminta maupun tidak diminta.
·         Memanfaatkan koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antaranggota
·         Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan koperasi menurut ketentuan dalam anggaran dasar

Permintaan Menjadi Anggota Koperasi
Setiap orang yang ingin menjadi anggota koperasi perlu mempelajari lebih dahulu maksud dan   tujuan   koperasi   tersebut,   terutama   mengenai   syarat-syarat   keanggotaan   dan   hak   serta kewajibannya sebagai anggota.
1.      Jika   persyaratan   sudah   diterima,   selanjutnya   calon   mengisi   formulir   pendaftaran dikoperasi tersebut.
2.      Jika   pengurus   menyetujui   perminyaan   calon   anggota,   maka   selanjutnya   harus diberitahukan kepada yang bersangkutan mulai saat tersebut dapat diterima menjadi anggota koperasi.
3.      Bila  permohonan   seseorang   menjadi  anggota   koperasi   ditolak,  maka   pencalonannya sebagai anggota dapat diajukan kembali dalam RA yang akan datang, dan keputusannya akan mengikat pengurus untuk memenuhinya

Bukti Keanggotaan Koperasi
Buku daftar anggota merupakan salah satu yang ditetapkan oleh UU Koperasi, karena buku daftar anggota memuat tentang nama lengkap, umur, mata pencaharian, tempat tinggal, tanggal   masuk   menjadi   anggota,   cap   ibu   jari   kiri   atau   tanda   tangan   anggota,   sebab diberhentikannya seorang anggota, tanda tangan ketua dan tanggal dibubuhinya tanda tangan tersebut.

Permodalan Koperasi
Sumber – Sumber Modal Koperasi. Modal Dasar. Tujuan utama mendirikan sebuah organisasi koperasi adalah untuk mengakumulasikan potensi keuangan para pendiri dan anggotanya yang meskipun pada awalnya berjumlah kecil tetapi tetap ada.
Modal Sendiri
a.       Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam kas koperasi oleh para pendiri atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat ditarik kembali oleh anggota koperasi tersebut selama yang bersangkutan masih tercatat menjadi anggota koperasi.

b.      Simpangan Wajib
Konsekwensi dari simpanan ini adalah harus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan, arena   itu akumulasi simpanan wajib  para anggota harus  diarahkan mencapai
jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan dana yang akan digunakan menjalankan usaha koperasi
c.       Dana Cadangan
Dana  cadangan  ialah   sejumlah   uang   yang   diperoleh  dari  sebagian   hasil   usaha   yang   tidak dibagikan   kepad   anggoya;   tujuannya   adalah   untuk   memupuk   modal   sendiri   yang   dapat
digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan dana secara mendadak atau menutup kerugian dalam usaha
d.      Hibah
Hibah   adalah   bantuan,   sumbangan   atau   pemberian   cuma-cuma   yang   tida   mengharapkan pengembalian atau pembalasan dalam bentuk apapun. Siapa pun dapat memberikan hibah kepada koperasi dalam bentuk apapun sepanjang memiliki pengertian seperti itu; untuk menghindarkan koperasi menjadi tergantung dengan pemberi hibah sehingga dapat mengganggu prinsip-prisnsip dan asas koperasi.

Modal Pinjaman
a)      Pinjaman dari Anggota
Pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan anggota. sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota
b)     Pinjaman dari Koperasi Lain
Pada dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang sempit; tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.

c)      Pinjaman dari Lembaga Keuangan
Pinjaman komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan komitmen pemerintah  dari   negara-negara   yang   bersangkutan   untuk   mengangkat  kemampuan   ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.
d)     Obligasi dan Surat Utang
Untuk   menambah   modal   koperasi   juga   dapat   menjual   obligasi   atau   surat   utang   kepada masyarakat investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.
e)      Sumber Keuangan Lain
Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal

Distribusi Cadangan Koperasi
Cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha  yang  dimasukkan untuk   memupuk modal  sendiri  dan  untuk  menutup  kerugian koperasi   bila   diperlukan.   Sesuai   Anggaran   Dasar   yang   menunjuk   pada   UU   No.   12/1967 menentukan   bahwa  25% dari   SHU   yang   diperoleh   dari   usaha   anggota   disisihkan   untuk Cadangan, sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk Cadangan.
            Banyak sekali manfaat distribusi cadangan, seperti contoh di bawah ini
1.      Memenuhi kewajiban tertentu
2.      Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
3.      Sebagai jaminan untuk kemungkinan kemungkinan rugi di kemudian hari
4.      Perluasan usaha

Aset dalam Koperasi
Aset adalah kekayaan yang dimiliki dan dikelola koperasi untuk menjalankan operasional usaha. Aset merupakan sumber daya yang dikuasai koperasi sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi di masa depan diharapkan akan diperoleh koperasi. Aset yang diperoleh dari sumbangan, yang tidak terikat penggunaannya, diakui sebagai aset tetap
Komponen Aset
1.      Aset   lancar  yaitu   aset   yang   memiliki   masa   manfaat   kurang   dari   satu   tahun.
Pengklasifikasian aset lancar antara lain
·         Diperkirakan akan dapat direalisasi atau dimiliki untuk dijual atau digunakan, dalamjangka waktu siklus operasi normal entitas
·         Dimiliki untuk diperdagangkan (diperjual belikan)
·         Diharapkan akan  direalisasi dalam  jangka  waktu 12  bulan  setelah  akhir periode pelaporan
Aset lancar meliputi komponen perkiraan: Kas adalah nilai mata uang kertas dan logam, baik dalam rupiah maupun mata uang asingsebagai alat pembayaran sah.9
·         Bank adalah simpanan koperasi pada bank tertentu yang likuid, seperti: tabungan, girodan deposito serta simpanan lainnya.
·         Surat   berharga   adalah   investasi   dalam   berbagai   bentuk   surat   berharga,   yang   dapatdicairkan dan diperjualbelikan dalam bentuk tunai setiap saat
·         Piutang Usaha adalah tagihan koperasi sebagai akibat penyerahan barang/jasa kepadapihak lain yang tidak dibayar secara tunai.
·         Piutang Pinjaman Anggota adalah tagihan koperasi sebagai akibat transaksi pemberianpinjaman (tunai/kredit berupa barang/jasa) kepada anggota.
·         Piutang   Pinjaman   Non   anggota   adalah   tagihan   koperasi   sebagai   akibat   transaksipemberian pinjaman (tunai/kredit berupa barang/jasa) kepada non anggota.
·         Penyisihan Piutang Tak Tertagih adalah penyisihan nilai tertentu, sebagai "pengurangnilai nominal" piutang pinjaman atas terjadinya kemungkinan risiko piutang tak tertagih,yang   dibentuk   untuk   menutup   kemungkinan   kerugian   akibat   pemberian   piutangpinjaman.
·         Persediaan adalah nilai kekayaan koperasi yang diinvestasikan dalam bentuk persediaan,baik persediaan dalam bentuk bahan baku, bahan setengah jadi, maupun barang jadiuntuk   diperdagangkan   dalam   rangka   memberikan   pelayanan   kepada   anggota   danpenyelenggaraan transaksi dengan non anggota.
·         Biaya dibayar di muka adalah sejumlah dana yang telah dibayarkan kepada pihak lainuntuk memperoleh manfaat barang/jasa tertentu.
·         Pendapatan Yang Masih Harus Diterima adalah berbagai jenis pendapatan koperasi yangsudah dapat diakui sebagai pendapatan tetapi belum dapat diterima oleh koperasi
·         Aset Lancar Lain-lain.

2.      Aset Tidak Lancar10
Aset tidak lancar adalah aset yang terdiri dari beberapa macam aset, masa manfaat lebih dari satuperiode akuntansi, dimiliki serta digunakan dalam kegiatan operasional dengan kompensasipenggunaan berupa biaya depresiasi (penyusutan).
Aset tidak lancar meliputi komponen perkiraan:
·         Investasi Jangka Panjang, adalah aset atau kekayaan yang diinvestasikan pada koperasi sekunder, koperasi lain atau perusahaan untuk jangka waktu lebih dari satu tahun tidak dapat dicairkan, berupa simpanan atau penyertaan modal.
·         Properti Investasi, adalah properti (tanah atau bangunan atau bagian dari suatu bangunan atau kedua-duanya) yang dikuasai (oleh pemilik/koperasi atau lessee melalui sewa pembiayaan) dan dapat menghasilkan sewa atau kenaikan nilai atau kedua-duanya. Properti investasi tidak digunakan untuk kegiatan produksi atau penyediaan barang/jasa, tujuan administratif, atau dijual dalam kegiatan usaha sehari-hari.
·         Akumulasi Penyusutan Properti Investasi, adalah "pengurang nilai perolehan" suatu properti investasi, sebagai akibat penggunaan dan berlalunya waktu. Akumulasi penyusutan dilakukan secara sistematis selama awal penggunaan sampai dengan umur manfaatnya.
·         Aset Tetap, adalah aset berwujud yang dimiliki untuk digunakan dalam kegiatan produksi, atau penyediaan barang/jasa untuk disewakan ke pihak lain, atau untuk tujuan administratif dan digunakan lebih dari satu periode. Aset tetap mencakup perkiraan: Tanah/Hak Atas Tanah, Bangunan, Mesin dan Kendaraan, Inventaris dan Peralatan Kantor.
·         Akumulasi Penyusutan Aset Tetap, adalah "pengurang nilai perolehan" suatu aset tetap yang dimiliki koperasi, sebagai akibat dari penggunaan dan berlalunya waktu. Akumulasipenyusutan dilakukan secara sistematis selama awal penggunaan sampai dengan umur manfaatnya
·         Aset Tidak Berwujud, adalah aset non-moneter yang dapat diidentifikasi namun tidak mempunyai wujud fisik. Dimiliki untuk digunakan dalam kegiatan produksi atau disewakan kepada pihak lain atau untuk tujuan administratif. Contoh aset tidak berwujud antara lain: hak paten, hak cipta, hak pengusaha hutan, kuota impor/ekspor, waralaba.
·         Akumulasi Amortisasi Aset Tidak Berwujud, adalah "pengurang nilai perolehan" suatu aset tidak berwujud yang dimiliki koperasi, sebagai akibat dari penggunaan dan berlalunya waktu.
·         Aset Tidak Lancar Lain, adalah aset yang tidak termasuk sebagaimana pada butir 1 sampai dengan 7 seperti bangunan yang belum selesai dibangun.

SHU (SISA HASIL USAHA)
SHU Koperasi adalah   sebagai selisih  dari  seluruh  pemasukan  atau  penerimaan   total  (totalrevenue) atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) denganlambang (TC) dalam satu tahun waktu.
·         SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usahayang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untukkeperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusanRapat Anggota
·          Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
·         Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkanoleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
·         Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnyapartisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi
·         Semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakinbesar SHU yang akan diterima.

Dalam proses penghitungannya, nilai SHU anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi
dasar diketahui sebagai berikut:
·         SHU total kopersi pada satu tahun buku
·          bagian (persentase) SHU anggota
·         total simpanan seluruh anggota
·          total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
·         jumlah simpanan per anggota
·          omzet atau volume usaha per anggota
·          bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
·         bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.

Rumus Pembagian SHU
MenurutUU No. 25/1992 pasal5 ayat1
·         Mengatakan   bahwa   “pembagian   SHU   kepada   anggota   dilakukan   tidak   semata-mataberdasarkan modal  yang  dimiliki seseorang  dalam koperasi,  tetapi  juga berdasarkanperimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudankekeluargaan dan keadilan”.
·         Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangankoperasi   40%,   jasa   anggota   40%,   dana   pengurus   5%,   dana   karyawan   5%,   danapendidikan 5%, danasosial 5%, danapembangunanlingkungan 5%.
·         Tidak   semua   komponen   diatas   harus   diadopsi   dalam   membagi   SHU-nya.   Hal   initergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota
Berikut prinsip-prinsip pembagian SHU koperasi:
·         SHU yang dibagi berasal dari anggota
·         SHU anngota dibayar secara tunai
·         SHU anggota merupakaan jasa modal dan transaksi usaha 13
·         SHU anggota ddilakukan transparan

5.3 EFISIENSI KOPERASI
Pada dasarnya koperasi sebagai perusahaan tidak berbeda dengan bentuk badan usaha lainnya, artinya tidak boleh dikatakan koperasi boleh bekerja secara tidak efisien untuk mencapai tujuan organisasi sebagai kumpulan orang. Pada koperasi, tingkat efisiensi juga harus dilihat secara berimbang dengan tingkat efektifitasnya. sebab biaya pelayanan yang tinggi bagi anggota diimbangi dengan keuntungan untuk memperoleh pelayanan setempat yang lebih baik, misalnya biaya pelayanan dari pintu ke pintu yang diberikan oleh koperasi kepada anggotanya.
Kunci utama efisiensi koperasi adalah pelayanan usaha kepada anggotanya. Koperasi yang dapat menekan biaya serendah mungkin tetapi anggota tidak memperoleh pelayanan yang baik dapat dikatakan usahanya tidak efisian di samping tidak memiliki tingkat efektifitas yang tinggi, sebab dampak kooperatifnya tidak dirasakan anggota. Pembahasan mengenai efisiensi, Thoby Mutis (1992) menunjukkan 5 lingkup efisiensi koperasi, yaitu efisiensi intern, efisiensi alokatif efislensi ekstern, efisiensi dinamis dan efisiensi. Pengertian efisiensi tersebut adalah:
1.      Efislensi intern masyarakat merupakan perbandingan terbaik dari ekses biaya dengan biayayang sebenarnya. Hal ini dapat dikaitkan dengan perbandingan nilai bersih pemasukandan nilai bersih pengeluaran
2.      Efisiensi alokatif adalah efisiensi yang berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya dan danadari semua komponen koperasi tersebut. Misalnya, penyaluran tabungan anggota untukpinjaman anggota, penyaluran simpanan sukarela untuk investasi jangka pan.lang danpendek. Hal ini biasanya dilihat pada perbandingan pertumbuhan simpanan sukarela danmodal  sendiri  dengan  pertumbuhan  pinjaman,   silang pinjam  atau   investasi  tahunan.Sebagai dasar tingkat pengukuran efisiensi digunakan laporan keuangan koperasi sampel(neraca, laporan rugi laba, dan laporan perubahaan modal) di samping tentu saja data-datalain   vang   diperlukan   seperti   yang   tercantum   dalam   laporan   pertanggungjawaban pengurus
3.      Efisiensi ekstern menunjukkan bagaimana efisiensi pada lembaga-lembaga dan perseorangandi luar koperasi yang ikut memacu secara tidak langsung efisiensi di dalam koperasi.
4.      Efisiensi dinamis adalah efisiensi yang biasa dikaitkan dengan tingkat optiniasi karena adanyaperubahan teknologi yang dipakai. Setiap perubahan teknologi akan membawa dampakterhadap   output   yang   dihasilkan.   Tentu   saja   teknologi   baru   akan   dipakai   jikamenghasilkan produktivitas yang lebih baik dari semula.
5.      Efisiensi sosial sering dikaitkan dengan pemanfaatan sumber daya dan dana secara tepat,karena tidak menimbulkan biaya atau beban

5.4 KLASIFIKASI KOPERASI
Klasifikasi jenis koperasi dapat dibedakan berdasarkan berbagai hal:
1)      Pertama,   penggolongan   koperasi   berdasarkan   pada   ketentuan   pemerintah   yang diberlakukan pada koperasi. Pada penggolongan ini koperasi dibedakan sebagai berikut:
·         Koperasi Unit Desa (KUD).
Koperasi ini diarahkan khusus untuk masyarakat pedesaan.
·         Koperasi Umum.
Koperasi umum dapat didirikan oleh siapa saja dan dimana saja.
2)      Kedua, berdasarkan banyaknya jenis usaha:
·         Koperasi Single Purpose
Koperasi yang hanya mempunyai satu jenis usaha.
·         Koperasi Multi Purpose.15
Koperasi yang mempunyai lebih dari satu macam jenis usaha yang dikelola secara bersamaan.
3)      Ketiga, koperasi dibedakan menurut jenis lapangan usaha, yaitu sebagai berikut:

·         Koperasi Kredit Atau Koperasi Simpan Pinjam.
Koperasi yang mengelola usaha simpan pinjam seperti halnya bank.
·         Koperasi Produksi.
Koperasi yang mengelola usaha produksi barang tertentu. Contoh: koperasi pengrajin batik, koperasi susu, dan koperasi pengusaha tahu Indonesia.
·         Koperasi Konsumsi.
Koperasi yang mengelola usaha penjualan barang-barang konsumsi. Wujud usaha koperasi ini biasanya berbentuk toko.
·         Koperasi Jasa.
Koperasi yang mengelola usaha layanan jasa


4)      Keempat, didasarkan pada jenis anggota:
·         Koperasi Primer.
Koperasi yang anggotanya orang-perorang, jumlah minimal anggota koperasi ini dua puluh orang.
·         Koperasi Sekunder.
Koperasi yang anggotanya badan hukum koperasi
5)      Kelima, koperasi didasarkan pada status anggota, yaitu sebagai berikut :
·         Koperasi pegawai negeri.
·         Koperasi petani.
·         Koperasi pedagang
·         Koperasi nelayan.
·         Koperasi siswa dan koperasi mahasiswa

Penilaian kinerja Koperasi yang merupakan salah satu program prioritas Kementerian Koperasi dan UKM Tahun 2005-2009  terkait dengan  upaya pemberdayaan koperasi adalah Pengembangan   Kelembagaan   dalam   rangka   mewujudkan   70.000   unit   koperasi   berkualitas. Sampai   dengan   awal   April   2007   pelaksanaan   penilaian   kinerja   koperasi   adalah   melalui Klasifikasi Koperasi, mengacu pada Permen KUKM No. 129/KEP/M.KUKM/XI/2002 tanggal 29 Nopember 2002). Mulai  April  2009  sampai  saat  ini  pelaksanaan   penilaian kinerja   koperasi  dilakukan melalui   Pemeringkatan   Koperasi,   mengacu   pada   Permen   KUKM   No. 22/KEP/M.KUKM/IV/2007   tanggal   16   April   2007,   dan   Permen   Nomor: 06/Per/M.KUKM/III/2008   tanggal   12   Maret   2008   tentang   Perubahan   atas   Permen   No. 22/KEP/M.KUKM/IV/2007 tanggal 16 April 2007 tentang Pemeringkatan Koperasi. Memasuki tahun anggaran 2010 s/d 2014, Program Pemeringkatan Koperasi masih terus dilakukan baik melalui anggaran APBN maupun APBD Provinsi/Kabupaten/Kota

Tujuan klasifikasi koperasi adalah:
1.      Mengetahui kinerja koperasi dalam satu periode tertentu
2.      Menetapkan peringkat kualifikasi koperasi
3.      Mendorong koperasi agar menerapkan prinsip-prinsip koperasi dan kaidah bisinis yang sehat.

Dengan  kata   lain,   melalui  upaya   klasifikasi   ini  diharapkan   secara   internal  koperasi mampu   mempertegas   jatidirinya   sebagai   sokoguru   perekonomian   rakyat   sebagaimana diamanatkan oleh  International Cooperative Alliance  (ICA) dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002, namun juga secara eksternal mampu tetap menunjukkan kinerjanya sebagai pelaku bisnis yang  kompetitif. Secara internal  sudah  jelas  arti dan  fungsi Koperasi  namun secara eksternal inilah yang menimbulkan terjadinya sedikit pergeseran sistem, dimana dinamisasi kondisi   perekonomian   terkadang   berbanding   terbalik   ataupun   berbanding   lurus   dengan kebijakan-kebijakan   yang   diambil   pemerintah   untuk   mencari   jalan   keluar   dari   sebuah permasalahan ekonomi.
Untuk   itu,   diperlukan   penyesuaian/penyempurnaan   terhadap   sistem   dan   instrumen klasifikasi   yang   selama   ini   telah   digunakan   agar   mampu   mengakomodasikan   berbagai kepentingan,   khususnya   kepentingan   setiap   koperasi   yang   bersangkutan   dalam   mengakses sumber pembiayaan dan sebagai alat pembinaan. Sistem pemeringkatan yang akan dihasilkan ini diharapkan   mampu   memetakan   kinerja   koperasi   dan   menjadi   prasyarat   untuk   mengakses sumberdaya produktif serta dapat dimanfaatkan sebagai strategi pengelolaan. Pedoman  klasifikasi   koperasi   tersebut  disempurnakan  menjadi  sistem   pemeringkatan koperasi yang dilandasi dasar hukum dari Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM Nomor 22/PER/M.KUKM/IV/2007 tentang   Pedoman Pemeringkatan Koperasi danPeraturan Menteri Negara   Koperasi   dan   UKM   Nomor   06/PER/M.KUKM/III/2008   tentang     Perubahan   atas Peraturan   Menteri   Negara   Koperasi   dan   UKM   Nomor   22/PER/M.KUKM/IV/2007   tentang Pedoman Pemeringkatan Koperasi. 

DAFTAR PUSTAKA
BAB VI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar