MAKALAH
“ EKONOMI
KOPERASI”
NAMA:
ANUGRAH RIMBIT W
(20216975)
KELAS:
2EB02
FAKULATS EKONOMI JURUSAN AKUNTANSI
UNIVERSITAS GUNADARMA
PTA
2017/2018
BAB VI
2.1
VARIABEL KINERJA KOPERASI
DAN PRINSIP PENGUKURAN
KINERJA KOPERASI
Variabel
Kinerja
Secara umum,
variable kinerja koperasi
yang diukur untuk
melihat perkembangan atau pertumbuhan (growth) koperasi di
Indonesia terdiri dari kelembagaan (jumlah koperasi per provinsi, jumlah koperasi per jenis / kelompok koperasi, jumlah koperasi
aktif dan nonaktif), keanggotaan, volume usaha,
permodalan, asset, dan sisa hasil usaha. Variabel-variable tersebut pada
dasarnya belumlah dapat mencerminkan secara tepat untuk dipakai melihat peranan atau pangsa (share) koperasi terhadap
pembangunan ekonomi nasional. Demikian pula dampak dari koperasi (cooperative
effect) terhadap peningkatan kesejahteraan anggota atau masyarakat belum
tercermin dari variabel-variabel yang disajikan.
Faktor yang Mempengaruhi Kinerja
Kinerja tidak
terjadi dengan sendirinya.
Dengan kata lain,
terdapat beberapa faktor
yang mempengaruhi kinerja. Adapun faktor-faktor tersebut menurut
Armstrong (1998 : 16-17) adalah sebagai berikut:
1. Faktor individu (personal factors). Faktor individu
berkaitan dengan keahlian, motivasi, komitmen, dll.
2. Faktor kepemimpinan (leadership factors).
Faktor kepemimpinan berkaitan dengan kualitas dukungan dan pengarahan yang
diberikan oleh pimpinan, manajer, atau ketua kelompok kerja.
3. Faktor kelompok
/ rekan kerja (team factors). Faktor kelompok /
rekan kerja berkaitan dengan kualitas dukungan yang
diberikan oleh rekan kerja.
4. Faktor sistem (system factors).
Faktor system berkaitan dengan system / metode kerja yang ada dan fasilitas
yang disediakan oleh organisasi.
5. Faktor situasi
(contextual/situational factors). Faktor situasi berkaitan dengan tekanan dan
perubahan lingkungan, baik lingkungan internal maupun eksternal.
1
Dari uraian
yang disampaikan oleh
Armstrong, terdapat beberapa
faktor yang dapat mempengaruhi kinerja seorang pegawai.
Faktor-faktor ini perlu mendapat perhatian serius dari pimpinan organisasi jika
pegawai diharapkan dapat memberikan kontribusi yang optimal.
Motivasi kerja dan kemampuan kerja
merupakan dimensi yang cukup penting dalam penentuan kinerja. Motivasi sebagai
sebuah dorongan dalam diri pegawai akan menentukan kinerja yang dihasilkan.
Begitu juga dengan kemampuan kerja pegawai, dimana mampu tidaknya karyawan
dalam melaksanakan tugas akan berpengaruh terhadap kinerja yang dihasilkan.
Semakin tinggi kemampuan yang dimiliki karyawan semakin menentukan kinerja yang
dihasilkan
Pengertian Pengukuran
KinerjaPengukuran kinerja adalah proses di mana organisasi menetapkan parameter
hasil untuk dicapaioleh program,
investasi, dan akusisi
yang dilakukan.
Proses pengukuran
kinerja seringkalimembutuhkan penggunaan
bukti statistik untuk
menentukan tingkat kemajuansuatu organisasi dalam meraih
tujuannya. Tujuan mendasar di
balik dilakukannya pengukuranadalah untuk meningkatkan kinerja
secara umum.
Pengukuran Kinerja juga merupakan
hasil dari suatu penilaian yang sistematik dan didasarkanpada kelompok
indicator kinerja kegiatan yang berupa indikator-indikator masukan, keluaran,hasil, manfaat,
dan dampak. Pengukuran
kinerja digunakan sebagai
dasar untuk menilaikeberhasilan dan kegagalan pelaksanaan
kegiatan sesuai dengan sasaran dan tujuan yang telahditetapkan dalam rangka
mewujudkan visi dan misi.
Pengukuran kinerja
merupakan suatu alat
manajemen yang digunakan
untuk meningkatkankualitas pengambilan
keputusan dan akuntabilitas. Pengukuran kinerja
juga digunakan untukmenilai pencapaian tujuan dan sasaran
(James Whittaker, 1993) Sedangkan menurut Junaedi (2002 : 380-381) “Pengukuran
kinerja merupakan proses mencatatdan mengukur pencapaian pelaksanaan kegiatan
dalam arah pencapaian misi melalui hasil-hasilyang ditampilkan berupa
produk, jasa, ataupun proses”. Artinya, setiap kegiatan
perusahaan harus dapat diukur dan dinyatakan keterkaitannya dengan
pencapaian arah perusahaan di masayang akan datang yang dinyatakan dalam misi
dan visi perusahaan.
Dari definisi diatas
dapat disimpulkan bahwa
system pengukuran kinerja
adalah suatu sistemyang bertujuan untuk membantu manajer
perusahaan menilai pencapaian suatu strategi melaluialat ukur keuangan dan non
keuangan. Hasil pengukuran tersebut kemudian digunakan sebagaiumpan balik yang
akan memberikan informasi tentang prestasi pelaksanaan suatu rencana
dantitik dimana perusahaan
memerlukan
penyesuaian-penyesuaian atas aktivitas
perencanaan danpengendalian
Prinsip Pengukuran Kinerja
Dalam pengukuran kinerja terdapat
beberapa prinsip-prinsip yaitu:
1. Seluruh aktivitas kerja yang
signifikan harus diukur.
2. Pekerjaan yang
tidak diukur atau
dinilai tidak dapat
dikelola karena darinya
tidak ada informasi yang bersifat obyektif untuk menentukan nilainya.
3. Kerja yang tak diukur sebaiknya
diminimalisir atau bahkan ditiadakan.
4. Keluaran kinerja yang diharapkan
harus ditetapkan untuk seluruh kerja yang diukur.
5. Hasil keluaran menyediakan dasar
untuk menetapkan akuntabilitas hasil alih-alih sekedar mengetahui tingkat
usaha.
6. Mendefinisikan kinerja
dalam artian hasil
kerja semacam apa yang diinginkan adalah cara manajer dan pengawas untuk
membuat penugasan kerja operasional.
7. Pelaporan kinerja dan analisis variansi harus
dilakukan secara periodik.
8. Pelaporan yang kerap memungkinkan
adanya tindakan korektif yang segera dan
tepat waktu.
9. Tindakan korektif yang tepat waktu
begitu dibutuhkan untuk manajemen
kendali yang efektif
6.2
KELEMBAGAAN, KEANGGOTAAN, VOLUME USAHA, PERMODALAN, ASET, DAN SHU
Tujuan dan fungsi koperasi
Sebelum membahas tujuan dan fungsi sebuah lembaga koperasi,
secara garis besarnya lembaga koperasi
merupakan sebuah lembaga keuangan yang
berazaskan kekeluargaan dan bergotong-royong.
Dan tujuannyapun tak lain untuk meningkatkan taraf ekonomi anggotanya dan
masyarakat sekitar.
Ada 3 hal penting tujuan sebuah
lembaga didirikan :
1. Memaksimumkan Keuntungan,
sebuah lembaga harus
mampu memaksimalkan keuntungan
yang didapat untuk meningkatkan kualitasnya, anggota maupun sekitarnya.
2. Memaksimumkan Nilai Perusahaan,
setelah sebuah lembaga mendapatkan keuntungan maksimal, lembaga itupun harus
melaksanakan nilai2 yang diemban sejak didirikan.
3. Meminimumkan Biaya, untuk melaksanakan ke2
poin tersebut sebuah lembaga harus mampu memanfaatkan resource yang ada ataupun
yang terbatas untuk mengefisiensikan pelaksanaannya
Keanggotaan
Koperasi
Anggota koperasi merupakan pemilik
dan juga pengguna jasa koperasi. Dalam koperasi ada pula anggota luar biasa.
Dikatakan luar biasa bila persyaratan untuk menjadi anggota tidak sepenuhnya
dapat dipenuhi seperti yang ditentukan dalam anggaran dasar.
1. Syarat Keanggotaan Koperasi:
·
Setiap
warga negara Indonesia (WNI) yang mampu melakukan tindakan hukum atau badan
hukum koperasi yang memenuhi persyaratan.
·
Menerima
landasan dan asas koperasi.
·
Bersedia
melakukan kewajiban-kewajiban dan hak-haknya sebagai anggota.
2. Sifat Keanggotaan Koperasi.
·
Terbuka
dan sukarela.
·
Dapat diperoleh
dan diakhiri setelah
syarat-syarat dalam anggaran
dasar terpenuhi.
·
Tidak
dapat dipindahtangankan.
3. Berakhirnya Keanggotaan Koperasi
Keanggotaan koperasi dinyatakan berakhir apabila seperti berikut ini:
·
Meninggal
dunia.
·
Meminta
berhenti karena kehendak sendiri.
·
Diberhentikan
pengurus karena tidak memenuhi syarat keanggotaan.
4. Kewajiban Anggota Koperasi Tercantum
dalam Pasal 20 UU No. 25 Tahun 1992 Berikut ini kewajiban bagi anggota
koperasi.
·
Mematuhi
anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta keputusan yang telah disepakati
rapat anggota.
·
Berpartisipasi
dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan koperasi.
·
Mengembangkan dan
memelihara kebersamaan berdasarkan
atas asas kekeluargaan.
5. Hak Anggota Koperasi Menurut Pasal
20 UU No. 25 Tahun 1992 Selain mempunyai kewajiban, anggota juga mempunyai hak
seperti berikut ini.
·
Menghadiri dan
menyatakan pendapat serta
memberikan suara dalam
rapat anggota.
·
Memilih
dan atau dipilih menjadi anggota pengurus atau pengawas.
·
Meminta
diadakan rapat anggota menurut ketentuan dalam anggaran dasar.
·
Mengemukakan
pendapat atau saran kepada pengurus di luar rapat anggota baik diminta maupun
tidak diminta.
·
Memanfaatkan
koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antaranggota
·
Mendapatkan
keterangan mengenai perkembangan koperasi menurut ketentuan dalam anggaran
dasar
Permintaan Menjadi Anggota Koperasi
Setiap orang yang ingin menjadi anggota koperasi perlu
mempelajari lebih dahulu maksud dan
tujuan koperasi tersebut,
terutama mengenai syarat-syarat keanggotaan
dan hak serta kewajibannya sebagai anggota.
1. Jika persyaratan
sudah diterima, selanjutnya
calon mengisi formulir
pendaftaran dikoperasi tersebut.
2. Jika pengurus
menyetujui perminyaan calon
anggota, maka selanjutnya
harus diberitahukan kepada yang bersangkutan mulai saat tersebut dapat
diterima menjadi anggota koperasi.
3. Bila
permohonan seseorang menjadi
anggota koperasi ditolak,
maka pencalonannya sebagai
anggota dapat diajukan kembali dalam RA yang akan datang, dan keputusannya akan
mengikat pengurus untuk memenuhinya
Bukti
Keanggotaan Koperasi
Buku daftar anggota merupakan salah satu yang ditetapkan
oleh UU Koperasi, karena buku daftar anggota memuat tentang nama lengkap, umur,
mata pencaharian, tempat tinggal, tanggal
masuk menjadi anggota,
cap ibu jari
kiri atau tanda
tangan anggota, sebab diberhentikannya seorang anggota,
tanda tangan ketua dan tanggal dibubuhinya tanda tangan tersebut.
Permodalan Koperasi
Sumber – Sumber Modal Koperasi. Modal
Dasar. Tujuan utama mendirikan sebuah organisasi koperasi adalah untuk
mengakumulasikan potensi keuangan para pendiri dan anggotanya yang meskipun
pada awalnya berjumlah kecil tetapi tetap ada.
Modal Sendiri
a. Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang
yang wajib disetorkan ke dalam kas koperasi oleh para pendiri atau anggota
koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat ditarik
kembali oleh anggota koperasi tersebut selama yang bersangkutan masih tercatat
menjadi anggota koperasi.
b. Simpangan Wajib
Konsekwensi dari simpanan ini adalah
harus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat disesuaikan besar
kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang hendak
dikumpulkan, arena itu akumulasi
simpanan wajib para anggota harus diarahkan mencapai
jumlah tertentu agar dapat menunjang
kebutuhan dana yang akan digunakan menjalankan usaha koperasi
c. Dana Cadangan
Dana
cadangan ialah sejumlah
uang yang diperoleh
dari sebagian hasil
usaha yang tidak dibagikan kepad
anggoya; tujuannya adalah
untuk memupuk modal
sendiri yang dapat
digunakan sewaktu-waktu apabila
koperasi membutuhkan dana secara mendadak atau menutup kerugian dalam usaha
d. Hibah
Hibah adalah
bantuan, sumbangan atau
pemberian cuma-cuma yang
tida mengharapkan pengembalian
atau pembalasan dalam bentuk apapun. Siapa pun dapat memberikan hibah kepada koperasi
dalam bentuk apapun sepanjang memiliki pengertian seperti itu; untuk
menghindarkan koperasi menjadi tergantung dengan pemberi hibah sehingga dapat
mengganggu prinsip-prisnsip dan asas koperasi.
Modal
Pinjaman
a)
Pinjaman
dari Anggota
Pinjaman
yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela anggota.
Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang disimpan
tergantung dari kerelaan anggota. sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam
senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota
b)
Pinjaman
dari Koperasi Lain
Pada
dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha
koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup
kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang sempit;
tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.
c)
Pinjaman
dari Lembaga Keuangan
Pinjaman
komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam
persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan
komitmen pemerintah dari negara-negara yang
bersangkutan untuk mengangkat
kemampuan ekonomi rakyat
khususnya usaha koperasi.
d)
Obligasi
dan Surat Utang
Untuk menambah
modal koperasi juga
dapat menjual obligasi
atau surat utang
kepada masyarakat investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum
diluar anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat
utang tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.
e)
Sumber
Keuangan Lain
Semua
sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah
dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal
Distribusi Cadangan Koperasi
Cadangan menurut UU No. 25/1992,
adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang
dimasukkan untuk memupuk
modal sendiri dan
untuk menutup kerugian koperasi bila
diperlukan. Sesuai Anggaran
Dasar yang menunjuk
pada UU No.
12/1967 menentukan bahwa 25% dari
SHU yang diperoleh
dari usaha anggota
disisihkan untuk Cadangan,
sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan
untuk Cadangan.
Banyak
sekali manfaat distribusi cadangan, seperti contoh di bawah ini
1. Memenuhi kewajiban tertentu
2. Meningkatkan jumlah operating
capital koperasi
3. Sebagai jaminan untuk kemungkinan
kemungkinan rugi di kemudian hari
4. Perluasan usaha
Aset dalam Koperasi
Aset adalah kekayaan yang dimiliki dan dikelola koperasi
untuk menjalankan operasional usaha. Aset merupakan sumber daya yang dikuasai
koperasi sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi
di masa depan diharapkan akan diperoleh koperasi. Aset yang diperoleh dari
sumbangan, yang tidak terikat penggunaannya, diakui sebagai aset tetap
Komponen
Aset
1. Aset lancar
yaitu aset yang
memiliki masa manfaat
kurang dari satu
tahun.
Pengklasifikasian aset lancar antara
lain
·
Diperkirakan
akan dapat direalisasi atau dimiliki untuk dijual atau digunakan, dalamjangka
waktu siklus operasi normal entitas
·
Dimiliki
untuk diperdagangkan (diperjual belikan)
·
Diharapkan
akan direalisasi dalam jangka
waktu 12 bulan setelah
akhir periode pelaporan
Aset lancar meliputi komponen perkiraan: Kas adalah nilai
mata uang kertas dan logam, baik dalam rupiah maupun mata uang asingsebagai
alat pembayaran sah.9
·
Bank
adalah simpanan koperasi pada bank tertentu yang likuid, seperti: tabungan,
girodan deposito serta simpanan lainnya.
·
Surat berharga
adalah investasi dalam
berbagai bentuk surat
berharga, yang dapatdicairkan dan diperjualbelikan dalam
bentuk tunai setiap saat
·
Piutang
Usaha adalah tagihan koperasi sebagai akibat penyerahan barang/jasa kepadapihak
lain yang tidak dibayar secara tunai.
·
Piutang
Pinjaman Anggota adalah tagihan koperasi sebagai akibat transaksi
pemberianpinjaman (tunai/kredit berupa barang/jasa) kepada anggota.
·
Piutang Pinjaman
Non anggota adalah
tagihan koperasi sebagai
akibat transaksipemberian
pinjaman (tunai/kredit berupa barang/jasa) kepada non anggota.
·
Penyisihan
Piutang Tak Tertagih adalah penyisihan nilai tertentu, sebagai
"pengurangnilai nominal" piutang pinjaman atas terjadinya kemungkinan
risiko piutang tak tertagih,yang
dibentuk untuk menutup
kemungkinan kerugian akibat
pemberian piutangpinjaman.
·
Persediaan
adalah nilai kekayaan koperasi yang diinvestasikan dalam bentuk persediaan,baik
persediaan dalam bentuk bahan baku, bahan setengah jadi, maupun barang
jadiuntuk diperdagangkan dalam
rangka memberikan pelayanan
kepada anggota
danpenyelenggaraan transaksi dengan non anggota.
·
Biaya
dibayar di muka adalah sejumlah dana yang telah dibayarkan kepada pihak
lainuntuk memperoleh manfaat barang/jasa tertentu.
·
Pendapatan
Yang Masih Harus Diterima adalah berbagai jenis pendapatan koperasi yangsudah
dapat diakui sebagai pendapatan tetapi belum dapat diterima oleh koperasi
·
Aset
Lancar Lain-lain.
2. Aset Tidak Lancar10
Aset tidak lancar adalah aset yang terdiri dari beberapa
macam aset, masa manfaat lebih dari satuperiode akuntansi, dimiliki serta
digunakan dalam kegiatan operasional dengan kompensasipenggunaan berupa biaya
depresiasi (penyusutan).
Aset tidak lancar meliputi komponen perkiraan:
·
Investasi
Jangka Panjang, adalah aset atau kekayaan yang diinvestasikan pada koperasi sekunder,
koperasi lain atau perusahaan untuk jangka waktu lebih dari satu tahun tidak
dapat dicairkan, berupa simpanan atau penyertaan modal.
·
Properti
Investasi, adalah properti (tanah atau bangunan atau bagian dari suatu bangunan
atau kedua-duanya) yang dikuasai (oleh pemilik/koperasi atau lessee melalui
sewa pembiayaan) dan dapat menghasilkan sewa atau kenaikan nilai atau
kedua-duanya. Properti investasi tidak digunakan untuk kegiatan produksi atau
penyediaan barang/jasa, tujuan administratif, atau dijual dalam kegiatan usaha
sehari-hari.
·
Akumulasi
Penyusutan Properti Investasi, adalah "pengurang nilai perolehan"
suatu properti investasi, sebagai akibat penggunaan dan berlalunya waktu.
Akumulasi penyusutan dilakukan secara sistematis selama awal penggunaan sampai
dengan umur manfaatnya.
·
Aset
Tetap, adalah aset berwujud yang dimiliki untuk digunakan dalam kegiatan
produksi, atau penyediaan barang/jasa untuk disewakan ke pihak lain, atau untuk
tujuan administratif dan digunakan lebih dari satu periode. Aset tetap mencakup
perkiraan: Tanah/Hak Atas Tanah, Bangunan, Mesin dan Kendaraan, Inventaris dan
Peralatan Kantor.
·
Akumulasi
Penyusutan Aset Tetap, adalah "pengurang nilai perolehan" suatu aset
tetap yang dimiliki koperasi, sebagai akibat dari penggunaan dan berlalunya
waktu. Akumulasipenyusutan dilakukan secara sistematis selama awal penggunaan
sampai dengan umur manfaatnya
·
Aset
Tidak Berwujud, adalah aset non-moneter yang dapat diidentifikasi namun tidak
mempunyai wujud fisik. Dimiliki untuk digunakan dalam kegiatan produksi atau
disewakan kepada pihak lain atau untuk tujuan administratif. Contoh aset tidak
berwujud antara lain: hak paten, hak cipta, hak pengusaha hutan, kuota
impor/ekspor, waralaba.
·
Akumulasi
Amortisasi Aset Tidak Berwujud, adalah "pengurang nilai perolehan"
suatu aset tidak berwujud yang dimiliki koperasi, sebagai akibat dari
penggunaan dan berlalunya waktu.
·
Aset
Tidak Lancar Lain, adalah aset yang tidak termasuk sebagaimana pada butir 1
sampai dengan 7 seperti bangunan yang belum selesai dibangun.
SHU (SISA HASIL USAHA)
SHU Koperasi adalah
sebagai selisih dari seluruh
pemasukan atau penerimaan
total (totalrevenue) atau biasa
dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost)
denganlambang (TC) dalam satu tahun waktu.
·
SHU
setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa
usahayang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan
untukkeperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan
keputusanRapat Anggota
·
Besarnya pemupukan modal dana cadangan
ditetapkan dalam Rapat Anggota.
·
Penetapan
besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkanoleh
Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
·
Besarnya
SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung
besarnyapartisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan
koperasi
·
Semakin
besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakinbesar
SHU yang akan diterima.
Dalam proses penghitungannya, nilai SHU anggota dapat
dilakukan apabila beberapa informasi
dasar diketahui sebagai berikut:
·
SHU
total kopersi pada satu tahun buku
·
bagian (persentase) SHU anggota
·
total
simpanan seluruh anggota
·
total seluruh transaksi usaha ( volume usaha
atau omzet) yang bersumber dari anggota
·
jumlah
simpanan per anggota
·
omzet atau volume usaha per anggota
·
bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
·
bagian
(persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
Rumus Pembagian SHU
MenurutUU No. 25/1992 pasal5 ayat1
·
Mengatakan bahwa
“pembagian SHU kepada
anggota dilakukan tidak
semata-mataberdasarkan modal
yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi
juga berdasarkanperimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi.
Ketentuan ini merupakan perwujudankekeluargaan dan keadilan”.
·
Didalam
AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut:
Cadangankoperasi 40%, jasa
anggota 40%, dana
pengurus 5%, dana
karyawan 5%, danapendidikan 5%, danasosial 5%,
danapembangunanlingkungan 5%.
·
Tidak semua
komponen diatas harus
diadopsi dalam membagi
SHU-nya. Hal initergantung dari keputusan anggota yang
ditetapkan dalam rapat anggota
Berikut prinsip-prinsip pembagian
SHU koperasi:
·
SHU
yang dibagi berasal dari anggota
·
SHU
anngota dibayar secara tunai
·
SHU
anggota merupakaan jasa modal dan transaksi usaha 13
·
SHU
anggota ddilakukan transparan
5.3
EFISIENSI KOPERASI
Pada dasarnya koperasi sebagai perusahaan tidak berbeda
dengan bentuk badan usaha lainnya, artinya tidak boleh dikatakan koperasi boleh
bekerja secara tidak efisien untuk mencapai tujuan organisasi sebagai kumpulan
orang. Pada koperasi, tingkat efisiensi juga harus dilihat secara berimbang
dengan tingkat efektifitasnya. sebab biaya pelayanan yang tinggi bagi anggota
diimbangi dengan keuntungan untuk memperoleh pelayanan setempat yang lebih
baik, misalnya biaya pelayanan dari pintu ke pintu yang diberikan oleh koperasi
kepada anggotanya.
Kunci utama efisiensi koperasi adalah pelayanan usaha kepada
anggotanya. Koperasi yang dapat menekan biaya serendah mungkin tetapi anggota
tidak memperoleh pelayanan yang baik dapat dikatakan usahanya tidak efisian di
samping tidak memiliki tingkat efektifitas yang tinggi, sebab dampak
kooperatifnya tidak dirasakan anggota. Pembahasan mengenai efisiensi, Thoby
Mutis (1992) menunjukkan 5 lingkup efisiensi koperasi, yaitu efisiensi intern,
efisiensi alokatif efislensi ekstern, efisiensi dinamis dan efisiensi. Pengertian
efisiensi tersebut adalah:
1. Efislensi intern masyarakat
merupakan perbandingan terbaik dari ekses biaya dengan biayayang sebenarnya.
Hal ini dapat dikaitkan dengan perbandingan nilai bersih pemasukandan nilai
bersih pengeluaran
2. Efisiensi alokatif adalah efisiensi
yang berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya dan danadari semua komponen
koperasi tersebut. Misalnya, penyaluran tabungan anggota untukpinjaman anggota,
penyaluran simpanan sukarela untuk investasi jangka pan.lang danpendek. Hal ini
biasanya dilihat pada perbandingan pertumbuhan simpanan sukarela danmodal sendiri
dengan pertumbuhan pinjaman,
silang pinjam atau investasi
tahunan.Sebagai dasar tingkat pengukuran efisiensi digunakan laporan
keuangan koperasi sampel(neraca, laporan rugi laba, dan laporan perubahaan
modal) di samping tentu saja data-datalain
vang diperlukan seperti
yang tercantum dalam
laporan pertanggungjawaban
pengurus
3. Efisiensi ekstern menunjukkan
bagaimana efisiensi pada lembaga-lembaga dan perseorangandi luar koperasi yang
ikut memacu secara tidak langsung efisiensi di dalam koperasi.
4. Efisiensi dinamis adalah efisiensi
yang biasa dikaitkan dengan tingkat optiniasi karena adanyaperubahan teknologi
yang dipakai. Setiap perubahan teknologi akan membawa dampakterhadap output
yang dihasilkan. Tentu
saja teknologi baru
akan dipakai jikamenghasilkan produktivitas yang lebih
baik dari semula.
5. Efisiensi sosial sering dikaitkan
dengan pemanfaatan sumber daya dan dana secara tepat,karena tidak menimbulkan
biaya atau beban
5.4
KLASIFIKASI KOPERASI
Klasifikasi jenis koperasi dapat
dibedakan berdasarkan berbagai hal:
1) Pertama, penggolongan koperasi
berdasarkan pada ketentuan
pemerintah yang diberlakukan
pada koperasi. Pada penggolongan ini koperasi dibedakan sebagai berikut:
·
Koperasi
Unit Desa (KUD).
Koperasi ini diarahkan khusus untuk
masyarakat pedesaan.
·
Koperasi
Umum.
Koperasi umum dapat didirikan oleh
siapa saja dan dimana saja.
2) Kedua, berdasarkan banyaknya jenis usaha:
·
Koperasi
Single Purpose
Koperasi yang hanya mempunyai satu
jenis usaha.
·
Koperasi
Multi Purpose.15
Koperasi yang mempunyai lebih dari
satu macam jenis usaha yang dikelola secara bersamaan.
3) Ketiga, koperasi dibedakan menurut
jenis lapangan usaha, yaitu sebagai berikut:
·
Koperasi
Kredit Atau Koperasi Simpan Pinjam.
Koperasi yang mengelola usaha simpan
pinjam seperti halnya bank.
·
Koperasi
Produksi.
Koperasi yang mengelola usaha
produksi barang tertentu. Contoh: koperasi pengrajin batik, koperasi susu, dan
koperasi pengusaha tahu Indonesia.
·
Koperasi
Konsumsi.
Koperasi yang mengelola usaha
penjualan barang-barang konsumsi. Wujud usaha koperasi ini biasanya berbentuk
toko.
·
Koperasi
Jasa.
Koperasi yang mengelola usaha
layanan jasa
4) Keempat, didasarkan pada jenis
anggota:
·
Koperasi
Primer.
Koperasi yang anggotanya
orang-perorang, jumlah minimal anggota koperasi ini dua puluh orang.
·
Koperasi
Sekunder.
Koperasi yang anggotanya badan hukum
koperasi
5) Kelima, koperasi didasarkan pada
status anggota, yaitu sebagai berikut :
·
Koperasi
pegawai negeri.
·
Koperasi
petani.
·
Koperasi
pedagang
·
Koperasi
nelayan.
·
Koperasi
siswa dan koperasi mahasiswa
Penilaian kinerja Koperasi yang merupakan salah satu program
prioritas Kementerian Koperasi dan UKM Tahun 2005-2009 terkait dengan upaya pemberdayaan koperasi adalah
Pengembangan Kelembagaan dalam
rangka mewujudkan 70.000
unit koperasi berkualitas. Sampai dengan
awal April 2007
pelaksanaan penilaian kinerja
koperasi adalah melalui Klasifikasi Koperasi, mengacu pada
Permen KUKM No. 129/KEP/M.KUKM/XI/2002 tanggal 29 Nopember 2002). Mulai April
2009 sampai saat
ini pelaksanaan penilaian kinerja koperasi
dilakukan melalui
Pemeringkatan Koperasi, mengacu
pada Permen KUKM
No. 22/KEP/M.KUKM/IV/2007
tanggal 16 April
2007, dan Permen
Nomor: 06/Per/M.KUKM/III/2008
tanggal 12 Maret
2008 tentang Perubahan
atas Permen No. 22/KEP/M.KUKM/IV/2007 tanggal 16 April
2007 tentang Pemeringkatan Koperasi. Memasuki tahun anggaran 2010 s/d 2014,
Program Pemeringkatan Koperasi masih terus dilakukan baik melalui anggaran APBN
maupun APBD Provinsi/Kabupaten/Kota
Tujuan klasifikasi koperasi adalah:
1. Mengetahui kinerja koperasi dalam
satu periode tertentu
2. Menetapkan peringkat kualifikasi
koperasi
3. Mendorong koperasi agar menerapkan
prinsip-prinsip koperasi dan kaidah bisinis yang sehat.
Dengan kata lain,
melalui upaya klasifikasi
ini diharapkan secara
internal koperasi mampu mempertegas
jatidirinya sebagai sokoguru
perekonomian rakyat sebagaimana diamanatkan oleh International Cooperative Alliance (ICA) dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002,
namun juga secara eksternal mampu tetap menunjukkan kinerjanya sebagai pelaku
bisnis yang kompetitif. Secara
internal sudah jelas
arti dan fungsi Koperasi namun secara eksternal inilah yang
menimbulkan terjadinya sedikit pergeseran sistem, dimana dinamisasi
kondisi perekonomian terkadang
berbanding terbalik ataupun
berbanding lurus dengan kebijakan-kebijakan yang
diambil pemerintah untuk
mencari jalan keluar
dari sebuah permasalahan
ekonomi.
Untuk itu, diperlukan
penyesuaian/penyempurnaan
terhadap sistem dan
instrumen klasifikasi yang selama
ini telah digunakan
agar mampu mengakomodasikan berbagai kepentingan, khususnya
kepentingan setiap koperasi
yang bersangkutan dalam
mengakses sumber pembiayaan dan sebagai alat pembinaan. Sistem pemeringkatan
yang akan dihasilkan ini diharapkan
mampu memetakan kinerja
koperasi dan menjadi
prasyarat untuk mengakses sumberdaya produktif serta dapat
dimanfaatkan sebagai strategi pengelolaan. Pedoman klasifikasi
koperasi tersebut disempurnakan
menjadi sistem pemeringkatan koperasi yang dilandasi dasar
hukum dari Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM Nomor 22/PER/M.KUKM/IV/2007
tentang Pedoman Pemeringkatan Koperasi
danPeraturan Menteri Negara
Koperasi dan UKM
Nomor
06/PER/M.KUKM/III/2008
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Negara Koperasi dan
UKM Nomor 22/PER/M.KUKM/IV/2007 tentang Pedoman Pemeringkatan Koperasi.
DAFTAR PUSTAKA
BAB VI