Otonomi daerah dibentuk
sebagai jalan pintas pemerintah pusat untuk melaksanakan pengontrolan dan
pelaksanaan pemerintahan secara langsung di daerah yang sesuai dengan karakteristik
masing–masing daerah dan kemudian semua kebijakan atau hukum yang akan dibentuk
di daerah tersebut adalah merupakan bentuk aplikasi langsung terhadap sistem
demokratisasi yang mengikutsertakan rakyat melalui lembaga atau partai politik
di daerah. Tujuan daripada pengadaan kebijakan otonomi daerah adalah untuk
pengembangan daerah dan masyarakat daerah menuju kesejahtera dengan cara dan
jalannya masing – masing.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar