Jumat, 09 Juni 2017

Tugas Kelompok

Kesimpulan Pembangunan Otonomi Daerah dan Otonomi Daerah 

Otonomi daerah dibentuk sebagai jalan pintas pemerintah pusat  untuk melaksanakan pengontrolan dan pelaksanaan pemerintahan secara langsung di daerah yang sesuai dengan karakteristik masing–masing daerah dan kemudian semua kebijakan atau hukum yang akan dibentuk di daerah tersebut adalah merupakan bentuk aplikasi langsung terhadap sistem demokratisasi yang mengikutsertakan rakyat melalui lembaga atau partai politik di daerah. Tujuan daripada pengadaan kebijakan otonomi daerah adalah untuk pengembangan daerah dan masyarakat daerah menuju kesejahtera dengan cara dan jalannya masing – masing.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar