Pengertian Sengketa
Sebelum membahas secara mendalam tentang
sengketa ekonomi, maka terlebih perlu dipahami defenisi dari sengketa, dimana
di dalam kamus Besar Bahasa Indonesia sengketa berarti pertentangan atau
konflik, Konflik berarti adanya oposisi atau pertentangan antara orang-orang,
kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan.
Sengketa biasanya
bermula dari suatu situasi dimana ada pihak yang merasa dirugikan pleh pihak
lain. Perasaan tidak puas akan muncul kepermukaan apabila terjadi conflict of interest. Pihak yang merasa dirugikan
akan menyampaikan ketidakpuasannya kepada pihak kedua, apabila pihak kedua
dapat menanggapi dan memuaskan pihak pertama, selesailah konflik tersebut,
sebaliknya jika reaksi pihak kedua menunjukkan perbedaan pendapat atau memiliki
nilai-nilai yang berbeda, akan terjadilah apa yang dinamakan sengketa.
Penyelesaian sengketa secara formal
berkembang menjadi proses adjudikasi yang terdiri atas proses melalui
pengadilan/litigasi dan arbitrase/perwasitan, serta proses
penyelesaian-penyelesaian konflik secara informal yang berbasis pada kesepakatan
pihak-pihak yang bersengketa melalui negosiasi dan mediasi.
Adapun defenisi sengketa menurut
beberapa ahli diantaranya adalah :
1.
Menurut Winardi,
Pertentangan atau konflik yang terjadi
antara individu-individu atau kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan atau
kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat
hukum antara satu dengan yang lain.
2.
Menurut Ali Achmad,
Sengketa adalah pertentangan antara dua
pihak atau lebih yang berawal dari persepsi yang berbeda tentang suatu
kepentingan atau hak milik yang dapat menimbulkan akibat hukum bagi keduanya.
Dari kedua pendapat diatas maka dapat
disimpulkan bahwa sengketa adalah prilaku pertentangan antara dua orang atau
lebih yang mana nantinya dapat menimbulkan suatu akibat hukum dan karenanya
dapat diberi sangsi hukum bagi salah satu diantara keduanya.
Pertumbuhan ekonomi yang pesat dan
kompleks melahirkan berbagai macam bentuk kerja sama dalam dunia ekonomi.
mengingat kegiatan ekonomi khususnya bisnis yang semakin meningkat, maka tidak
mungkin dihindari terjadinya sengketa diantara para pihak yang terlibat.
Perlu diketahui bahwa Sengketa muncul
dikarenakan berbagai alasan dan masalah yang melatar belakanginya, terutama
karena adanya Conflict Of Interest diantara para pihak. Sengketa yang timbul
diantara para pihak yang terlibat dalam berbagai macam kegiatan bisnis atau
perdagangan dinamakan sengketa ekonomi.
2.2 Sengketa Dalam
Kegiatan Ekonomi
Secara rinci sengketa dalam ranah
ekonomi dapat berupa sengketa sebagai berikut :
1.
Sengketa perniagaan
8. Sengketa pekerjaan
2.
Sengketa perbankan 9.
Sengketa perburuhan
3.
Sengketa Keuangan 10.
Sengketa perusahaan
4.
Sengketa Penanaman Modal 11. Sengketa hak
5.
Sengketa Perindustrian 12.
Sengketa property
6.
Sengketa HKI 13.
Sengketa Kontrak
7.
Sengketa Konsumen 14. Dll.
2.3 Mekanisme
Penyelesaian Sengketa Ekonomi
Perlu dipahami bahwa Penyelesaian
sengketa ekonomi bertujuan untuk menghentikan pertikaian dan menghindari
kekerasan dan akibat-akibat yang mungkin akan terjadi akibat dari persengketaan
tersebut. Menurut pasal 33 ayat 1 (Perekonomian disusun sebagai usaha bersama
berdasar atas asas kekeluargaan) Piagam PBB penyelesaian sengketa dapat
ditempuh melalui cara-cara sebagai berikut: Negosiasi (perundingan), Enquiry
atau penyelidikan, Mediasi, Konsiliasi, Arbitrase, Judicial Settlement atau
Pengadilan, serta Organisasi-organisasi atau Badan-badan Regional. Adapun
penjelasannya, antara lain :
1.
Negosiasi/Perundingan
Negosiasi adalah komunikasi dua arah
dirancang untuk mencapai kesepakatan pada saat keduabelah pihak memiliki
berbagai kepentingan yang sama atau berbeda.
Adapun Keuntungan Negoisasi :
1.
Mengetahui pandanga pihak lawan.
2.
Kesempatan mengutarakan isi hati untuk
didengar pihak lawan
3.
Memungkinkan sengketa secara
bersama-sama.
4.
Mengupayakan solusi terbaik yang dapat
diterima oleh kedua belah pihak.
5.
Tidak terikat kepada kebenaran fakta
atau masalah hukum.
6.
Dapat diadakan dan diakhiri
sewaktu-waktu.
Adapun Kelemahan Negoisasi :
1.
Mengetahui pandanga pihak lawan.
2.
Tidak dapat berjalan tanpa adanya
kesepakatan dari kedua belah pihak.
3.
Tidak efektif jika dilakukan oleh pihak
yang tidak berwenang mengambil kesepakatan
4.
Sulit berjalan apabila posisi para pihak
tidak seimbang.
5.
Memungkinkan diadakan untuk menunda
penyelesaian untuk mengetahui informasi yang dirahasiakan lawan.
6.
Dapat membuka kekuatan dan kelemahan salahsatu
pihak.
7.
Dapat membuat kesepakan yang kurang
menguntungkan.
Tahapan Negoisasi menurut William Ury
dibagi menjadi Empat Tahap yaitu :
1.
Tahapan Persiapan :
§ Persiapan sebagai kunci keberhasialan
§ Mengenal lawan, pelajari sebanyak mungkin pihak lawan dan lakukan
penelitian
§ Usahakan berfikir dengan cara berfikir lawan dan seolah-olah kepentingan
lawan sama dengan kepentingan anda
§ Sebaiknya persiapkan pertanyaan – pertanyaan sebelum pertemuan dan ajukan
dalam bahasa yang jelas dan jangan sekali-kali memojokkan atau menyerang pihak
lawan.
§ Memahami kepentingan kita dan kepentingan lawan.
§ Identifikasi masalahnya, apakah masalah tersebut menjadi masalah bersama?
§ Menyiapkan agenda, logistik, ruangan dan konsumsi dan Menyiapkan tim dan
strategi.
§ Menentukan BTNA (Best Alternative to A Negitieted Agreement) alternative
lain atau harga dasar (Bottom Line).
2.
Tahap Orientasi dan Mengatur Posisi :
§ Bertukar Informasi
§ Saling menjelaskan permasalahan dan kebutuhan
§ Mengajuakan tawaran awal.
3.
Tahap Pemberian Konsensi/ Tawar Menawar
§ Para pihak saling menyampaikan tawaranya, menjelaskan alasanya dan membujuk
pihak lain untuk menerimanya.
§ Dapat menawarkan konsensi, tapi pastikan kita memperoleh sesuatu sebagai
imbalanya
§ Mencoba memahai pemikiran pihak lawan
§ Mengidentifikasi kebutuhan bersama
§ Mengembangkan dan mendiskusiakan opsi-opsi penyelesaian.
4.
Tahapan Penutup
§ Mengevaluasi opsi-opsi berdasarkan kriteria obyektif.
§ Kesepakatan hanya menguntungkan bila tidak ada lagi opsi lain yang lebih
baik, bila tidak berhasil mencapai kesepakatan, membatalkan komitmen.
1.
Enquiry (penyelidikan)
Enquiry (penyelidikan) adalah merupakan
kegiatan untuk mencari fakta yang dilakukan oleh pihak ketiga.
2. Mediasi
Mediasi adalah proses penyelesaian
sengketa melalui proses perundingan atau mufakat para pihak dengan dibantu oleh
mediator yang tidak memiliki kewenangan memutus atau memaksakan sebuah
penyelesaian. Ciri utama proses mediasi adalah perundingan yang esensinya sama
dengan proses musyawarah atau konsensus. Sesuai dengan hakikat perundingan atau
musyawarah atau konsensus, maka tidak boleh ada paksaan untuk menerima atau
menolak sesuatu gagasan atau penyelesaian selama proses mediasi berlangsung.
Segala sesuatunya harus memperoleh persetujuan dari para pihak.
Dan Merupakan salah
satu bentuk negosiasi antara para pihak yang bersengketa yang melibatkan
pihak ketiga dengan tujuan membantu tercapainya penyelesaian yang
bersifat kompromistis. Pihak ketiga yang ditunjuk membantu
menyelesaikan sengketa dinamakan mediator.
Mediasi mengandung unsur-unsur :
1.
Merupakan sebuah proses penyelesaian
sengketa berdasarkan perundingan.
2.
Mediator terlibat dan diterima oleh para
pihak yang bersengketa di dalam perundingan.
3.
Mediator bertugas membantu para pihak
yang bersengketa untuk mencari penyelesaian.
4.
Tujuan mediasi untuk mencapai atau
menghasilkan kesepakatan yang dapat diterima pihak-pihak yang bersengketa guna
mengakhiri sengketa.
Tugas Mediator antara
lain :
1.
Bertindak sebagai fasilitator sehingga
terjadi pertukaran informasi yang dapat dilaksanakan.
2.
Menemukan dan merumuskan titik-titik
persamaan dari argumentasi para pihak dan berupaya untuk mengurangi perbedaan
pendapat yang timbul (penyesuaian persepsi) sehingga mengarahkan kepada satu
keputusan bersama.
Berikut ini adalah
prosedur mediasi :
§ Setelah perkara dinomori, dan telah ditunjuk majelis hakim oleh ketua,
kemudian majelis hakim membuat penetapan untuk mediator supaya dilaksanakan
mediasi.
§ Setelah pihak-pihak hadir, majelis menyerahkan penetapan mediasi kepada
mediator berikut pihak-pihak yang berperkara tersebut.
§ Selanjutnya mediator menyarankan kepada pihak-pihak yang berperkara supaya
perkara ini diakhiri dengan jalan damai dengan berusaha mengurangi kerugian
masing-masing pihak yang berperkara.
§ Mediator bertugas selama 21 hari kalender, berhasil perdamaian atau tidak
pada hari ke 22 harus menyerahkan kembali kepada majelis yang memberikan
penetapan. Jika terdapat perdamaian, penetapan perdamaian tetap dibuat oleh
majelis.
3. Konsiliasi
Konsiliasi adalah Usaha untuk
mempertemukan keinginan pihak yang berselisih untuk mencapai persetujuan dan
menyelesaikan perselisihan tersebut. Dalam pengertian lain Konsolidasi
(conciliation), dapat pula diartikan sebagai pendamai atau lembaga pendamai.
Bentuk ini sebenarnya mirip dengan apa yang diatur dalam Pasal 131 HIR. Oleh
karena itu, pada hakikatnya sistem peradilan Indonesia dapat disebut
mirip dengan mix arbitration, yang
berarti:
1.
pada tahap pertama proses pemeriksaan
perkara, majelis hakim bertindak sebagai conciliator atau majelis pendamai,
2.
setelah gagal mendamaikan, baru terbuka
kewenangan majelis hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara dengan jalan
menjatuhkan putusan.
Akan tetapi, dalam kenyataan praktek,
terutama pada saat sekarang; upaya mendamaikan yang digariskan pasal 131 HIR,
hanya dianggap dan diterapkan sebagai formalitas saja. Jarang ditemukan pada
saat sekarang penyelesaian sengketa melalui perdamaian di muka hakim. Lain
halnya di negara-negara kawasan Amerika, Eropa, maupun di kawasan Pasific
seperti Korea Selatan, Jepang, Hongkong, Taiwan, dan Singapura. Sistem
konsiliasi sangat menonjol sebagai alternatif. Mereka cenderung mencari
penyelesaian melelui konsiliasi daripada mengajukan ke pengadilan.
4. Arbitrase
Arbitrase adalah salah satu jenis
alternatif penyelesaian sengketa dimana para pihak menyerahkan kewenangan
kepada kepada pihak yang netral, yang disebut arbiter, untuk memberikan
putusan. Pengertian Arbitrase menurut beberapa ahli :
1.
Istilah arbitrase berasal dari kata
“Arbitrare” (bahasa Latin) yang berarti “kekuasaan untuk menyelesaikan sesuatu
perkara menurut kebijaksanaan” Subekti : merupakan suatu penyelesaian atau
pemutusan sengketa oleh seorang wasit atau
para
wasit yang berdasarkan persetujuan bahwa mereka akan tunduk kepada atau
menaati
keputusan yang akan diberikan wasit atau para wasit yang mereka pilih.
2.
Abdulkadir Muhamad : peradilan yang
dipilih dan ditentukan sendiri secara sukarela oleh pihak-pihak yang
bersengketa.
3.
Pasal 3 ayat 3 UU No 14 tahun 1970
menyatakan bahwa penyelesaian perkara di luar pengadilan atas dasar perdamaian
atau melalui arbitrsase tetap diperbolehkan tetapi putusan arbiter hanya mempunyai
kekuatan eksekutorial setelah memperoleh izin atau perintah untuk dieksekusi
dari pengadilan.
UU arbitrase nasional : UU No 30 Tahun
1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Berdasarkan
UU tersebut, Arbitrase merupakan cara penyelesaian sengketa perdata di luar
pengadilan umum, yang didasarkan perjanjian arbitrase yang dibuat secara
tertulis oleh para pihak yang bersengketa.
Azas- Azas Arbitrase :
1.
Azas kesepakatan, artinya kesepakatan
para pihak untuk menunjuk seorang atau beberapa oramg arbiter.
2.
Azas musyawarah, yaitu setiap
perselisihan diupayakan untuk diselesaikan secara musyawarah, baik antara
arbiter dengan para pihak maupun antara arbiter itu sendiri;
3.
Azas limitatif, artinya adanya
pembatasan dalam penyelesaian perselisihan melalui arbirase, yaiu terbatas pada
perselisihan-perselisihan di bidang perdagangan dan hak-hak yang dikuasai
sepenuhnya oleh para pihak;
4.
Azas final and binding, yaitu suatu
putusan arbitrase bersifat puutusan akhir dan mengikat yang tidak dapat dilanjutkan
dengan upaya hukum lain, seperi banding atau kasasi. Asas ini pada prinsipnya
sudah disepakati oleh para pihak dalam klausa atau perjanjian arbitrase.
Penjanjian arbitrase
tidak batal meskipun :
1.
Meninggalnya salah satu pihak.
2.
Bangkrutnya salah satu pihak.
3.
Novasi (Pembaharuan utang)
4.
Insolvensi (keadaan tidak mampu
membayar)salah satu pihak.
5.
Pewarisan.
6.
Berlakunya syarat-syarat hapusnya
peikatan pokok.
7.
Bilamana pelaksanaan perjanjian
dialihtugaskan pada pihak ketiga dengan persetujuan pihak yang melakukan
perjanjian arbitrase.
8.
Berakhirnya atau batalnya perjanjian
pokok.
Jenis Arbitrase :
1.
Arbitrase ad hoc atau arbitrase
volunter : merupakan arbitrase yang dibentuk
secara khusus untuk menyelesaikan atau memutuskan perselisihan tertentu.
2.
Arbitrase institusional : merupakan suatu lembaga yang bersifat permanen sehingga arbitrase
institusional tetap berdiri untuk selamanya, meskipun perselisihan telah
selesai.
Di Indonesia terdapat
dua lembaga arbitrase, yaitu :
1.
Badan Arbitrase Nasional Indonesia
(BANI).
2.
Badan Arbitrase Muamalat Indonesia
(BAMUI).
Tujuan Arbitrase Sehubungan dengan asas-asas tersebut, tujuan arbitrase itu sendiri
adalah untuk menyelesaikan perselisihan dalam bidang perdagangan dan hak
dikuasai sepenuhnya oleh para pihak, dengan mengeluarkan suatu putusan yang
cepat dan adil, Tanpa adanya formalitas atau prosedur yang berbelit-belit yang
dapat yang menghambat penyelisihan perselisihan.
Selain dari pada
beberapa proses penyelesaian sengketa diatas, adapaun cara lain yang dapat
ditempuh Yaitu melalui proses Litigasi :
merupakan mekanisme penyelesaian sengketa melalui jalur pengadilan dengan
menggunakan pendekatan hukum. Lembaga penyelesaiannya :
5. Pengadilan Umum
Pengadilan Negeri berwenang memeriksa
sengketa bisnis, mempunyai karakteristik :
1.
Prosesnya sangat formal
2.
Keputusan dibuat oleh pihak ketiga yang
ditunjuk oleh negara (hakim)
3.
Para pihak tidak terlibat dalam
pembuatan keputusan
4.
Sifat keputusan memaksa dan mengikat
(Coercive and binding)
5.
Orientasi ke pada fakta hukum (mencari
pihak yang bersalah)
6.
Persidangan bersifat terbuka
7.
Pengadilan Niaga
Pengadilan Niaga adalah pengadilan
khusus yang berada di lingkungan pengadilan umum yang mempunyai kompetensi
untuk memeriksa dan memutuskan Permohonan Pernyataan Pailit dan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang (PKPU) dan sengketa HAKI.
Pengadilan Niaga mempunyai karakteristik
sebagai berikut :
1.
Prosesnya sangat formal
2.
Keputusan dibuat oleh pihak ketiga yang
ditunjuk oleh negara (hakim)
3.
Para pihak tidak terlibat dalam
pembuatan keputusan
4.
Sifat keputusan memaksa dan mengikat
(coercive and binding)
5.
Orientasi pada fakta hukum (mencari
pihak yang salah)
6.
Proses persidangan bersifat terbuka
7.
Waktu singkat.
Akan tetapi jika melakukan penyelesaian
sengketa melalui sistem peradilan, maka akan menimbulkan beberapa dampak,
diantaranya :
1.
Memberi kesempatan yang tidak adil
(unfair), karena lebih memberi kesempatan kepada lembaga-lembaga besar atau
orang kaya.
2.
Sebaliknya secara tidak wajar
menghalangi rakyat biasa (ordinary citizens) untuk perkara di pengadilan.
Selain dari pada itu berperkara melalui
pengadilan,
1.
lama dan sangat formalistik (waste of
time and formalistic),
2.
biaya tinggi (very expensive),
3.
secara umum tidak tanggap (generally
unresponsive),
4.
kurang memberi kesempatan yang wajar
(unfair advantage) bagi yang rakyat biasa.
Contoh
Kasus
Masalah Gadai Emas, BI akan panggil BRI
Syariah
Bank Indonesia berencana akan memanggil
Bank Rakyat Indonesia Syariah (BRIS) dan seniman Butet Kertaradjasa terkait
masalah skema gadai emas. Direktur Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia
Edy Setiadi mengungkapkan, dalam pertemuan tersebut BI akan mendengarkan
penjelasan BRIS terkait kesalahpahaman yang terjadi.
“Bank Indonesia, dalam waktu dekat akan
memanggil BRIS untuk memberikan penjelasan mengenai permasalahan kesalahpahaman
antara BRIS dan nasabahnya,” kata Edy kepada VIVA news di Jakarta, Sabtu
15 September 2012. Sementara, untuk melakukan proses mediasi, Edy menambahkan,
BI masih mempelajari permasalahan lebih lanjut. “BI akan mempelajari
permasalahan tersebut terlebih dahulu sebelum melakukan tindak lanjutnya,”
ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Gadai
Emas, produk gadai di bank syariah, yang sempat dipermasalahkan Bank Indonesia,
akhirnya menuai kasus. Seniman Butet Kartared jasa mengadukan produk gadai
syariah Bank Rakyat Indonesia Syariah karena dianggap merugikan nasabah.
Butet menjadi nasabah gadai emas BRI
Syariah di Yogyakarta pada Agustus 2011. Ia menggadaikan emasnya, dengan modal
10 persen dari keseluruhan harga emas, BRI Syariah memberikan pembiayaan
sebesar 90 persen. Butet mencicil sejumlah uang yang dipersyaratkan.
Ketika jatuh tempo pada Desember 2011,
nasabah diberikan opsi ketika harga emas turun nasabah diminta menanggung
penurunan harga dari harga emas semula. Butet menolak opsi tersebut.
BRI Syariah juga memberikan opsi
memperpanjang masa jatuh tempo sebanyak dua kali, namun kerugian penurunan
harga tetap harus ditanggung Butet. BRI juga meminta emas yang dimiliki Butet
dijual.
“Saya minta skema diperpanjang dalam
tiga tahun, karena ketika harga emas naik silahkan dijual, jadi win-win
solution,” ujar Butet.
BRI Syariah akhirnya menjual kepemilikan
emas Butet dengan alasan hal itu sudah tercantum dalam perjanjian. Karena
merasa menjadi korban, ia akan mengajukan class action.
Penyelesaiannya
Metode berkebun emas ini memang
membutuhkan modal untuk membeli logam mulia pertama dan menyiapkan uang tunai
untuk menutup selisih kekurangan harga pembelian logam mulia kedua hingga
kelima. Sebagai ilustrasi, Anda membeli logam mulia seberat 10 gram yang
langsung digadaikan. Jika uang gadai yang diberikan bank syariah sebesar 85%,
dana yang diperoleh setara dengan 8.5 gram. Oleh sebab itu, ketika akan membeli
logam mulia 10 gram kedua, perlu dana tambahan setara dengan logam mulia
seberat 1.5 gram ditambah biaya penyimpanan logam mulia di bank syariah.
Demikian seterusnya, hingga mencapai logam mulia yang dikehendaki. Setelah
mencapai logam mulia terakhir, misalnya kelima, Anda sebaiknya menjual logam
mulia tersebut. Tentunya ketika harga logam mulia sudah meningkat minimal 30%.
Mengapa 30% ? kenaikan 30% ini diperlukan agar hasil penjualan dapat menutup
biaya biaya gadai empat keeping logam mulia yang ada di bank syariah dan hasil
penjulan logam mulia terakhir inilah yang dipergunakan untuk menebus empat
keping logam mulia di bank syariah, saat inilah biasa disebut masa panen emas.
Kenaikan harga emas yang konsisten
disebabkan oleh dua hal, pertama, konsumsi penduduk Indonesia terhadap logam
mulia ada di peringkat 14 dunia (China ada diperingkat ke satu dan India ada di
peringkat ke dua). Kedua, Indonesia adalah penghasil emas ketujuh terbesar
didunia, jika permintaan emas terus bertambah, maka harga emas akan terus
meningkat.
Jalur non-litigasi atau biasa
disebut Alternative Dispute Settlement (ADS) menjadi opsi alternatif
untuk penyelesaian sengketa yang sedang terjadi dalam masalah Gadai Emas. Oleh
para sarjana, metode ini dianggap paling efektif untuk menyelesaikan sengketa
bisnis karena biayanya relatif lebih murah daripada menggunakan jalur litigasi.
Di Indonesia konsep alternatif penyelesaian sengketa sudah semakin familiar
dengan UU No. 30 tahun 1999.
Spesifik untuk masalah perbankan,
metode-metode jalan tengah sudah dimulai dengan terbitnya Peraturan BI No.
7/7/PBI/2005. Kemudian berubah dengan No. 8/5/PBI/2006, dan kini telah
disempurnakan dengan Peraturan No. 10/1/PBI/2008. Intinya, dibuka kesempatan
mediasi antara Bank dengan Nasabah dimana Bank Indonesia memfasilitasi mediasi
ini.
Penelitian yang dilakukan oleh seorang
dosen fakultas hukum UGM menunjukkan bahwa mediasi perbankan oleh Bank
Indonesia cukup efektif. Untuk kurun waktu 2006 saja ada 85% kasus yang
berhasil di mediasi dan meningkat pada 2007 menjadi 87% (Herliana, 2010:42).
Ini menunjukkan bahwa penyelesaian tidak terus-menerus harus menggunakan
litigasi.
Sangat disayangkan apabila polemik gadai
emas ini merembet ke ranah hukum dan terpaksa harus diselesaikan di pengadilan.
Tidak hanya akan mencoreng konsep syariah sebagai alternatif perekonomian, juga
antipati masyarakat akan bertambah terhadap kegiatan perbankan. Tentu
pengalaman pahit pada tahun 1998 – tatkala rush terjadi dan
menyebabkan collapse industri perbankan tanah air – tidak ingin di ulangi.
Caranya hanya satu yakni dengan tetap menjaga kepercayaan nasabah. Untuk itu,
mediasi adalah pilihan terbaik.
Namun satu hal, pelaksanaan mediasi
harus dilakukan sepenuh hati. Pengalaman dan pengamatan penulis menunjukkan
bahwa hampir selalu mediasi gagal justru disebabkan mediator. Parsialitas dan
kepongahan ekspertisme mediator menyulitkannya untuk menemukan dan menangkap
keinginan para pihak. Mediator sepatutnya mengingat bahwa mediasi ada untuk
mempertemukan kepentingan para pihak, bukan justru membenturkan
kepentingan-kepentingan tersebut.
Sepatutnya polemik gadai emas syariah
ini dipakai sebagai momentum untuk meletakkan pondasi penyelesaian sengketa
perekonomian yang bermartabat dan dengan cara-cara kekeluargaan. Ini akan
membawa pemahaman baru bahwa cap “syariah” tidak hanya untuk mencari nasabah.
Lebih dalam lagi, konsep ke-syariah-an dibuktikan dengan adanya keinginan dan
itikad baik mencari pemecahan yang win-win solution. Apabila mediasi
berhasil, polemik hari ini akan menjadi preseden di tanah air bahwa mediasi
telah menjadi kultur berbisnis dan menunjukkan bahwa produk-produk perbankan
tanah air bukanlah produk bodong.
Metode Berkebun Emas merupakan
sistem pengembangan investasi yang terus berevolusi. Saat ini, banyak
masyarakat Indonesia yang membeli Logam Mulia untuk kemudian disimpan
hingga harga jualnya meningkat. Pada saat membutuhkan uang dadakan masyarakat
juga terkadang menggadaikan logam mulia yang dimilikinya. Kini logam mulia yang
digadaikan dapat “dikembangbiakan” agar menghasilkan logam-logam mulia baru
dengan dua pertiga modal ditanggung oleh lembaga keuangan penyedia jasa gadai,
seperti bank syariah.
Kita harus memilih lembaga gadai emas syariah
yang menetapkan biaya gadai dan penitipan yang paling ringan, disamping itu
perlu juga diperhatikan lembaga gadai yang memberikan dana gadai tertinggi agar
dana tersebut dapat digunakan kembali untuk membeli logam mulia yang lebih
besar dan tambahan dana yang dibutuhkan tidak terlalu memberatkan. Selain itu,
juga perlu ditanyakan tentang skema pengamanannya. Ada beberapa lembaga gadai
emas syariah memberlakukan biaya asuransi yang dibebankan langsung kepada
konsumen, tetapi sebagian besar lainnya tidak tidak membebankan biaya asuransi
khusus karena sudah termasuk dalam biaya administrasi.
Daftar
Pustaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar